Layangannya Terjatuh di Gardu Listrik dan Sebabkan 3 Trafo Padam, Sang Pemilik Ditangkap Polisi

Gara-gara layangan, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ternyata, layangan yang diterbangkan DKS putus dan jatuh mengenai gardu PLN.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
Polisi saat konferensi pers kasus layangan jatuh di gardu PLN 

TRIBUNJAKARTA.COM - Gara-gara layangan, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Ternyata, layangan yang diterbangkan DKS putus dan jatuh mengenai gardu PLN.

Gardu PLN itu sampai padam akibat terkena layangan jenis “bebean” besar.

DKS menerbangkan layangan besar itu bersama anaknya di sebuah tanah kosong dekat kawasan Pelabuhan Benoa.

 Kebakaran Ruko di Kamal Muara Jakarta Utara Tewaskan Dua Penghuni, Penyebabnya Korsleting Listrik

 Oknum PNS Kota Tangerang Melakukan Penipuan Penerimaan Pegawai, Korban Bayar Puluhan Juta Rupiah

 Curhatan Pemandu Karaoke Tempat Hiburan Malam: Saya Sudah Jual TV sampai Kulkas untuk Nyambung Hidup

 Pemilihan Ketua RT/RW Ditunda, Lurah di Jakarta Timur Pastikan Warga Tak Protes

Layangan itu terbang dengan panjang tali yang diulur kurang lebih 150 meter.

Ironisnya, tali layangan lalu diikat di pohon dan ditinggal pulang ke rumah.

Ternyata layangan tersebut putus dan jatuh di gardu PLN.

Pemilik mengetahui jika layangan tersebut putus tetapi tidak berusaha mencarinya.

Peristiwa tersebut berimbas pada padamnya listrik selama kurang lebih 5 jam untuk 71.121 pelanggan di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur, padam pada Minggu (19/7/2020) pukul 16.45 Wita.

"Layangan berukuran besar itu jatuh di bus bar dan akibatnya padam 3 trafo gardu induk," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020) malam.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak polisi.

Tak lama kemudian pemilik layangan ditangkap di rumahnya dan mengaku bersalah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 188 KUHP subsider Pasal 409 KUHP (1), barang siapa karena kesalahanya menyebabkan kebakaran atau peletusan yang berbahaya bagi orang lain dengan ancaman kurungan satu bulan dan paling lama lima tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat Denpasar dan sekitarnya agar memperhatikan lokasi saat bermain layang-layang.

Sehingga, tidak membahayakan orang lain maupun fasilitas umum.

3 Anak Buah Anies Mangkir, DPRD Batal Rapat Bahas Proyek Reklamasi Ancol

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved