Ribut 2 Ormas di Kecamatan Pinang Soal Sengketa Lahan, Polisi Amankan Senjata Tajam

Dua Ormas tersebut berseteru diduga karena permasalahan lahan oleh dua individu yang sudah harus dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Diduga provokator yang diamankan Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam ribut dua ormas di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020) 

Ia meneruskan, kantor Kecamatan Pinang hanya ketumpuan peluapan emosi kedua ormas lantaran, saat pagi hari diadakan apel pengosongan lahan oleh pihak PN Tangerang menggunakan alat berat.

"Kecamatan Pinang tidak dipihak manapun, namun demikian memang awalnya dari putusan pengadilan apel untuk eksekusi memang ada di Kecamatan Pinang," jelas Kaonang.

Dua Kelompok Ormas Terlibat Kericuhan di Depan Kantor Kecamatan Pinang, Ini Penjelasan Camat

Nekat Berjualan Kembali di Sepanjang Kanal Banjir Timur, PKL dan Petugas Bentrok

Dua Ormas Geruduk Kantor Kecamatan Pinang Tangerang Karena Sengketa Lahan, Polisi Amankan Sajam

Memang, kata dia, perseteruan terjadi karena pihak F yang tidak puas dengan keputusan PN Tangerang yang memperebutkan lahan seluas 45 hektare.

Bahkan, Kantor Kecamatan Pinang sendiri menjadi bagian lahan yang diperebutkan dalam perseteruan dua kubu tersebut.

"Karena kalau dilihat tanahnya termasuk kantor kecamatan ini. siapa pun yang menang sekali lagi ini orang dengan perorangan," ucap Kaonang.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved