Mapolsek Ciracas Dirusak

Tak Cuma Dipecat dan Dipidana, KSAD Sebut Oknum TNI yang Rusak Polsek Ciracas Juga Dapat Hukuman Ini

Andika Perkasa mengatakan oknum TNI AD yang merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari WIB akan mendapatkan hukuman.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) yang juga Wakil Ketua I PCPEN, Jenderal TNI Andika Perkasa, saat diwawancarai awak media, di Mabesad, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan oknum TNI AD yang merusak Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur,  Sabtu (29/8/2020) dini hari WIB akan mendapatkan hukuman berlapis.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV, Andika Prakasa mengatakan tak cuma dihukum pidana sesusai undang-undang, para pelaku juga akan dipecat dari kesatuannya.

TONTON JUGA

"Untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Andika Perkasa, pada Minggu (30/8/2020).

"Kita akan memberikan hukuman tambahan pada semuanya, yaitu pemecatan," tegasnya.

Menurut Andika Perkasa ia lebih memilih kehilangan puluhan prajurit TNI, dibandingkan mereka terus merusak nama baik instansi.

"Lebih baik kita kehilangan 31 prajurit atau misal lebih, daripada nama TNI AD akan terus rusak dengan tingkah laku tak bertanggung jawab," kata Andika Perkasa.

Ibu di Jambi Sedang Sibuk Mencuci Baju, Wajahnya Tiba-Tiba Disiram Air Mendidih oleh Sang Putri

TONTON JUGA

Rupanya bukan hanya dipecat dan dipidana, oknum TNI yang terlibat dalam insiden perusakan juga akan diminta untuk melakukan ganti rugi.

"Kemudian kita akan membuat mekanisme mereka semua yang menjaditersangka dan terdakwa mengganti segala kerusakan maupuan biaya pengobatan," ucap Andika Perkasa.

"Kita pastikan mereka akan membayar, apapun itu perannya," tegasnya.

Pasalnya menurut Andika Perkasa tindakan oknum TNI tersebut memiliki pengaruh yang besar.

"Mereka harus bertanggung jawab tindakan mereka itu berpengaruh panjang," kata Andika Perkasa.

Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020).
Suasana di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Tak Tahu Ayah Tewas Terkena Ledakan di Bengkel Las, Bocah 4 Tahun Terus Merengek Ingin Ketemu

Pangdam Jaya, kata dia, bertanggung jawab merekap seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Nggak. Mereka (pelaku) harus bayar. Terlalu enak kalau mereka hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," tegas Andika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved