Demo Tolak UU Cipta Kerja

3 Remaja Hasut Pelajar Bikin Rusuh di Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Polanya

Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya menghasut pelajar berunjuk rasa melalui provokasi

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang yang diduga menghasut para pelajar mengikuti unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mereka adalah MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya menghasut pelajar berunjuk rasa melalui provokasi di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, MLAI dan WH merupakan admin dari grup Facebook "STM se-Jabodetabek".

Grup Facebook STM se-Jabodetabek itu memiliki lebih dari 20 ribu pengikut.

"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, dan berita bohong ya dalam bentuk meme dan juga video yang disebarkan untuk memancing mereka semua STM se-Jabodetabek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Dalam grup Facebook tersebut juga terdapat undangan bagi pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi dan membuat kerusuhan.

Sementara itu, remaja berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.

"Dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian, dan berita bohong di medsos untuk mengundang para Anarko-anarko melakukan kerusuhan,"ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja sebagai tersangka.

Total tersangka bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 54 orang.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (19/10/2020).

Nana menyebut 131 orang tersebut diduga melakukan fasilitas publik, pos polisi, hingga melakukan pengeroyokan terhadap aparat.

"Ini terkait perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, vandalisme, kasus ambulans di Cikini, kerusuhan di Tugu Tani, serta penganiayaan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota," ujar dia.

Dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 69 di antaranya telah dilakukan penahanan.

Baca juga: Yuk Ikutan Joox Virtual Race Gratis, Bisa Lari di Mana Saja, Begini Aturannya

Baca juga: Truk Tabrak 10 Mobil yang Antre Masuk Pom Bensin di Jalan Dewi Sartika  

Baca juga: Ngeluh Demam Tinggi dan Lemas, Pembunuh Istri yang Buang Jasadnya di Parit Meninggal Sabtu Pagi

"Dari sekian tersangka, paling banyak adalah pelajar. Ada juga mahasiswa, kemudian pengangguran, dan kelompok Anarko," jelas Nana.

131 tersangka tersebut dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved