Gibran Rakabuming Terseret Isu Bansos, Refly Harun Sebut Kasus Tak Boleh Hilang di Tengah Jalan
Refly Harun berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus ini secara tuntas.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Suharno
Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu, KPK juga menahan tersangka lain berinisial AW yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos pandemi Covid-19.
"Keduanya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang KPK, di Gedung Pusat Pendidikan KPK Kavlisng C1," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterengan pers, Minggu (6/12/2020).
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Juliari dan AW selama 20 hari.
Firli mengatakan, Juliari akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, AW ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat.
"Untuk kepentingan penyidikan, maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai 6 sampai 25 Desember 2020," kata Firli.
Penetapan Juliari sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang.
Keenam orang itu adalah MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY. (*)
SIMAK VIDEONYA: