Penjelasan Imigrasi Soal Ratusan WNA China Pakai Hazmat Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan 153 warga negara asing masuk ke Indonesia menggunakan baju hazmat.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto (tengah) saat ditemui di kantornya, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menjelaskan soal 153 warga negara asing masuk ke Indonesia menggunakan baju hazmat, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, ramai diberitakan Indonesia kedatangan ratusan WNA asal China di Bandara Soekarno-Hatta di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengatakan 153 warga negara asal China tersebut sudah memenuhi syarat yang berlaku untuk masuk ke Indonesia.

Sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama Covid-19.

Juga Surat Edaran Nomor IMI 0103.GR.01.01 Tahun 2021, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

"Saya tegaskan bahwa mereka itu gunakan izin tinggal terbatas yang mana izin tinggal itu diberikan kepada WNA China, 152 WNA tiongkok, 1 WNA Somalia. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang mana didata mereka ada izin," ungkap Romi, Selasa (26/1/2021).

Menurutnya, ke-153 WNA tersebut menumpang maskapai China Southern Airlines, dengan nomor penerbangan CZ387 dari Guangzhou.

Kata Romi, sebanyak 149 penumpang tersebut membawa izin tinggal terbatas atau ITAS berkewarganegaraan China.

"Lalu seorang penumpang berkewarganegaraan Somalia pemegang Izin tinggal tetap atau ITAP. Serta tiga WN Cina lain pemegang izin tinggal diplomatik," jelas Romi.

Romi pun kembali menegaskan, bila rekomendasi izin bekerja bagi tenaga kerja asing, merupakan bisnis inti Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Imigrasi, hanya bertugas untuk memfasilitasi pemberian izin tinggal jika sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, puluhan warga negara asing ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Berdasarkan data yang didapatkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, ada 31 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia.

Romi Yudianto mengatakan, angka di atas didapatkan dari tanggal 1 sampai 25 Januari 2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved