Bisa Gasak Lima Motor dalam Sehari, Sindikat Curanmor di Jakarta Utara Dibekali Senjata Api

Sindikat pelaku curanmor yang diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara sudah beraksi sejak bulan Juli 2020 lalu. Dalam sehari bisa 3-5 motor.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Empat anggota sindikat curanmor bersenjata api yang diringkus aparat Polres Metro Jakarta Utara. 

Selanjutnya FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP.

"Dari para tersangka berhasil diamankan dua pucuk senjata api rakitan yang dibawa dan dipergunakan oleh para pelaku untuk berjaga-jaga apabila saat melakukan pencurian ada yang menghalangi aksinya," kata Guruh.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved