Polisi Selidiki Tersangka Lain, Motif Pembunuhan karena Dendam: Lakukan Asusila ke Anak Pelaku
Polres Metro Bekasi terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan pria bernama Ardanih (45) di Kampung Srengseng Kaliabang, Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Ketika berhasil diamankan, polisi langsug melakukan penyidikan. MR akhirnya mengakui perbuatan yang telah menghabisi nyawa Ardanih.
"Jadi kejadian pada Selasa dini hari di ruang tamu, saat itu tersangka membunuh korban dengan cara menusuk menggunakan gunting," ucapnya.
"Saat korban sudah tidak berdaya, tersangka menyeretnya ke dalam kamar mandi dan dibuatlah seolah-olah seperti bunuh diri untuk menutupi aksinya," tambahnya.
-Polisi Bongkar Makam
Polisi melakukan pembongkaran makan Ardanih (45), korban pembunuhan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi untuk keperluan autopsi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, proses pembongkaran makam dilakukan tim forensik bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi.
"Korban sudah dimakamkan pihak keluarga, untuk keperluan autopsi akhirnya kita lakukan gali kubur tim forensik dan Satres Kriminal," kata Hendra, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, korban pertama kali ditemukan tewas pada Selasa (2/2/2021) dini hari, di kamar mandi dengan posisi tergantung seolah bunuh diri.
Keluarga pada saat itu, mengira korban benar-benar tewas karena bunuh diri. Alhasil, di hari yang sama pada selasa siang, jenazah dimakamkan di TPU Sukatani.
"Dari proses autopsi terdapat luka terbuka berupa tusukan di perut sebelah kanan, luka robek pergelangan tangan kiri, luka sobek bagian leher, luka memar di dagu, luka robek bagian bawah ketiak," paparnya.
Hendra menjelaskan, luka itu didapat dari tusukan benda tajam berupa gunting bergagang hitam yang digunakan tersangka.
"Dari hasil autopsi itu memperkuat dugaan korban meninggal bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan gunting," paparnya.
• Tottenham Kalah Karena Penalti, Mourinho: Sulit Diterima dan Kalah Dalam Pertandingan Seperti Ini
• BLT Subsidi Gaji Ditiadakan, Karyawan Swasta Boleh Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
• Terkuak Komunikasi Ayu Ting Ting & Adit Usai Batal Nikah, Curhat Bilqis Senang Akan Punya Ayah Tiri
Setelah proses autopsi, kepolisian langsung mengembalikan jenazah korban ke liang kubur dengan disaksikan pihak keluarga.
Adapun tersangka dalam kasus ini berinisial MR bin T (38), dia merupakan tetangga korban yang diduga memiliki motif dendam.
Tersangka lanjut Hendra, dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.