Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati
Bukan polwan pertama yang terjerat narkoba, lantas bagaimana nasib Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi selanjutnya?
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Bukan Polwan Pertama
Kasus yang dialami Kompol Yuni rupanya bukannya yang pertama dialami oleh oknum polwan.
TribunJakarta.com merangkum beberapa polwan yang tersandung kasus narkoba.

1. Polwan Pecandu Sabu
Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang diamankan petugas gabungan Kodam I/Bukit Barisan usai diduga pesta sabu dengan teman lelakinya bernama Ade Anfari di satu rumah kosong yang berada di areal Komplek TNI Abdul Hamid Sunggal pada Senin (3/7/2017).
Saat digerebek, Desi disinyalir sempat membakar barang bukti bungkusan sabu.
Kendati demikian, petugas Kodam yang mencium sikap jahat Desi lantas membawanya ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani tes urine.
Hasilnya, urine Desi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamin, dua zat yang terkandung dalam sabu dan ekstasi.
Baca juga: Rencana Teddy Dapat Rp 500 Juta dari Anak Sule Bisa Gagal Total, Terancam Jatuh Miskin Lewat 14 Hari
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menegaskan, Desi Natalia boru Simatupang (32) yang sebelumnya merupakan polisi wanita (polwan) di Polres Serdang Bedagai ternyata sudah lama dipecat.
Hal ini diketahui setelah Polda Sumut melakukan kroscek lebih dalam menyangkut wanita pecandu sabu ini.
"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan sejak kemarin, ternyata Desi ini sudah dikenakan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) sejak 23 April 2016 lalu. Dia dipecat karena kasus narkoba juga," ungkap Rina saat mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya, Rabu (5/7/2017).
Rina mengatakan, pada 24 Desember 2012, Desi yang berpangkat akhir Brigadir Satu (Briptu) ditangkap karena pesta narkoba.
Baca juga: BPBD Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir, Air di Cipinang dan Sunter Alami Kenaikan

Kemudian, setelah menjalani sidang di Pengadilan Lubuk Pakam, mantan polwan yang bertugas di BA Sat Tahti Polres Sergai ini kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh hakim.
"Setelah divonis empat tahun, kesatuan tempat Desi berdinas kemudian mengambil sikap menggelar sidang kode etik. Hasilnya, pada April 2016 lalu, dia sudah dinyatakan bukan lagi anggota Polri," tegas Rina.
Baca juga: Rapim dengan Kapolda Metro Jaya, Anies Sampaikan Strategi Penanganan Covid-19
Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya
2. Polwan Ditangkap Bersama Bandar Narkoba