Bukan Polwan Pertama Terjerat Narkoba, Begini Kemungkinan Eks Kapolsek Astana Anyar Dihukum Mati

Bukan polwan pertama yang terjerat narkoba, lantas bagaimana nasib Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi selanjutnya?

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Erik Sinaga
Twitter rcti
Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi Layak Dihukum Mati? 

"Yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas undercover penangkapan bandar narkoba di Sungai Ceper, OKI," ungkap AKBP Alim, Jumat (20/11/2020) petang.

Kendati begitu, Alim menegaskan, pihaknya telah menyerahkan kasus tersebut ke Bidang Propam Polda Lampung.

Di mata Alim, Aiptu DA merupakan salah satu anggotanya yang berprestasi.

Menurut dia, Aiptu DA kerap mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Mesuji.

"Kami berhentikan dari jabatannya agar tidak jadi polemik. Walaupun sebenarnya yang bersangkutan banyak prestasi penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba di lapangan," ucap Alim.

Kemungkinan Hukuman Mati untuk Kompol Yuni

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pihak internal Polri masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada mereka yang telah ditangkap.

Dia masih belum memberikan penjelasan ihwal kemungkinan 12 anggota polisi yang tertangkap itu diberikan sanksi maskimal seperti hukuman mati.

Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan yang pernah disampaikan oleh mantan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Namun, sebelum Mabes Polri menerapkan kemungkinan sanksi tersebut, kata Argo, penyidik harus terlebih dahulu mendalami kasus narkoba yang melibatkan Kompol Yuni dan anak buahnya.

Baca juga: Ketampanan Arya Saloka Disebut Warisan dari Ayah, Intip Momen Kehangatannya Bersama Orang Tua

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Argo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Kompol Yuni dan 11 oknum anggota Polsek Astanaanyar masih terus berlangsung.

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung. (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Termasuk, soal adanya kemungkinan anggota polisi tersebut yang menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

“Masih proses, tunggu saja,” ucap Argo Yuwono.

Ditanyai soal evaluasi Polri terkait kasus Kompol Yuni, Argo menuturkan, pihaknya telah melakukan pencegahan internal dan memberlakukan sanksi tegas kepada yang bersalah.

Baca juga: Ketika Arya Saloka Pamer Foto Kompak Keluarga, Kaki Aldebaran Malah Jadi Perhatian Karena Pakai Ini

Menurutnya, sanksi tegas diperlukan dan diterapkan kepada siapapun anggota Polri yang terbukti bersalah agar bisa membuat efek jera.

“Pencegahan internal dan tindak tegas bagi anggota Polri kalau ada kesalahan,” kata Argo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri Bicara Kemungkinan Sanksi Hukuman Mati bagi Kompol Yuni Cs yang Terlibat Narkoba, Polwan Pecandu Sabu Ternyata Sudah Lama Dipecat, di tribunlampung.co.id dengan judul Polisi Buru Orang yang Merekam Oknum Polwan Mesuji yang Sedang Isap Sabu saat Menyamar, di sripoku.com dengan judul Heboh Ini 9 Polwan yang Kepergok Gituan. Digrebek Suami hingga Rela Pamer Foto Sedang Digituan,

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved