Sidang Rizieq Shihab
Bakal Jalani Sidang Perdana, Ini Perjalanan Kasus Rizieq Shihab yang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdana kasus kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (16/3
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdana kasus kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang perdananya, Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang menjadikannya sebagai tersangka.
Ketiga kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.
Kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Serta perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Jelang pelaksanaan sidang perdana Rizieq Shihab, sebanyak 659 personel Polri bakal turun mengamankan jalannya sidang tersebut.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Aparat Hingga Tim Medis Berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan personel gabungan itu nantinya berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Melakukan persiapan menjelang persiapan sidang besok, nanti akan kita tempatkan 659 personel. Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel," kata Erwin.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya krumumunan massa pendukung yang datang di sidang perdana Rizieq Shihab.
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) besok (hari ini) siapa pun yang datang kemari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Anak Semata Wayang Nangis Histeris Lihat Ayah Dibunuh: Papa Sudah Baik Malah Dibalas Seperti Itu
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Sederet Denda Jika Telat
Baca juga: Ulah Bripda Tio Bikin Malu Polri: Berangkat karena Tugas, Nembak Teman Kencan karena Belum Puas
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Rizieq Shihab dari penetapan tersangka hingga sidang perdana?
Berikut perjalanan kasus Habib Riziew Shihab dalam kasus kerumunan:
Diperiksa 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-datangi-polda-metro-jaya.jpg)