Sidang Rizieq Shihab
Bakal Jalani Sidang Perdana, Ini Perjalanan Kasus Rizieq Shihab yang Jadi Tersangka Kasus Kerumunan
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdana kasus kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (16/3
TRIBUNJAKARTA.COM - Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya akan menjalani sidang perdana kasus kerumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Dalam sidang perdananya, Rizieq akan menjalani sidang atas tiga kasus yang menjadikannya sebagai tersangka.
Ketiga kasus tersebut yakni kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.
Kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020 lalu.
Serta perkara hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Jelang pelaksanaan sidang perdana Rizieq Shihab, sebanyak 659 personel Polri bakal turun mengamankan jalannya sidang tersebut.
Baca juga: Sidang Rizieq Shihab, Aparat Hingga Tim Medis Berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan personel gabungan itu nantinya berjaga di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Melakukan persiapan menjelang persiapan sidang besok, nanti akan kita tempatkan 659 personel. Dari Polda 555 dan dari Polres 104 personel," kata Erwin.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya krumumunan massa pendukung yang datang di sidang perdana Rizieq Shihab.
"Kami berharap bahwa dalam pelaksanaan (sidang) besok (hari ini) siapa pun yang datang kemari (Pengadilan Negeri Jakarta Timur) tetap harus mengikuti protokol kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Anak Semata Wayang Nangis Histeris Lihat Ayah Dibunuh: Papa Sudah Baik Malah Dibalas Seperti Itu
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2021, Ini Sederet Denda Jika Telat
Baca juga: Ulah Bripda Tio Bikin Malu Polri: Berangkat karena Tugas, Nembak Teman Kencan karena Belum Puas
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya tidak pernah meminta agar simpatisan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang.
Namun pihaknya tidak bisa melarang agar simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut tidak datang karena sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur digelar terbuka untuk umum.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Rizieq Shihab dari penetapan tersangka hingga sidang perdana?
Berikut perjalanan kasus Habib Riziew Shihab dalam kasus kerumunan:
Diperiksa 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disodori lebih dari 80 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ujar Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Adapun, Rizieq diperiksa sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Argo menyatakan bahwa usai diperiksa, pihak penyidik membacakan kembali berita acara yang telah dibuat.
Penyidik kemudian mempersilakan Rizieq jika ada yang ingin diperbaiki dari berita acara tersebut.
"Setelah selesai diperiksa, tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik," tambah Argo.
Baca juga: Sekap dan Rantai Kaki Putranya yang Berusia 7 Tahun, Pasangan Ini Malah Minta Warga Tak Ikut Campur
Langsung Ditahan
Usai diperiksa, Rizieq ditetapkan menjadi tahanan di rumah tahanan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, terhitung sejak Sabtu.
"Tersangka MRS kita tahan mulai tanggal 12 Desember 2020 selasa 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkan kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Argo menjelaskan bahwa terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dak yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya. Dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan.
Rizieq ditahan selama 20 hari yakni sampai 31 Desember 2020. Rizieq ditahan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Baca juga: Ratusan Polisi Amankan Sidang Rizieq Shihab di PN Jaktim: Ada Rencana Tutup Jalan, Bubarkan Massa
Kesehatan HRS Sempat Menurun
Kesehatan Rizieq Shihab sempat menurun saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu mengeluhkan sakit lambung sejak akhir Desember 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat menurun hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kami SOP untuk kesehatan dia kami lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisinya secara berkala.
Kondisi Rizieq saat itu dikabarkan membaik. Saturasi oksigennya saat itu berada di angka 98 persen.
"Sehat itu, dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kami. Dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Rizieq pun sempat menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani sakitnya.
Baca juga: Bunuh Istri yang Hamil Tua, Tukang Buah Tak Matang Atur Skenario hingga Dicurigai Sang Kakak
"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung, kami siapkan oksigen. Kami kasih, tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, Rizieq hanya meminta oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan atas kasus kerumunan.
"Ada (rekaman kamera) CCTV-nya, ada semua. Kami kasih, tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia. Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.
Dipindahkan ke Rutan Bareskrim
Dengan dikawal ketat oleh anggota kepolisian yang dilengkapi senjata laras panjang, Rizieq kemudian dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq yang ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan. Saat dipindah, Rizieq mengaku dalam keadaan sehat. Ia menyampaikan pesan kepada masyarakat.
"Stop kegaduhan, bangun kedamaian. Saya tetap komitmen revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak," ucap Rizieq kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.
lasan menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, pihaknya memiliki sejumlah alasan memindahkan Rizieq.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ucap Andi ketika dihubungi, Kamis.
Baca juga: Kisah Haru di Balik Kebaya Krisdayanti di Lamaran Aurel, Anne Avantie: Suaranya Terbata-Bata
Diperiksa bersama menantu
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memeriksa Rizieq dalam sebagai tersangka dalam kasus tes usap di RS Ummi pada, Jumat (15/1/2021).
Rizieq diperiksa bersama menantunya Hanif Alatas yang juga berstaus tersangka dan juga bersama Dirut RS Ummi Andi Tatat.
“Untuk HA dan MRS akan diperiksa setelah shalat Jumat,” kata Andi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Adapun kasus RS Ummi bermula dari laporan yang dilayangkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor ke Mapolresta Bogor Kota, November 2020.
Satgas melaporkan Andi Tatat bersama pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparan saat ditanya soal pelaksanaan swab test secara diam-diam oleh organisasi MER-C terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.
(TribunJakarta/Muji Lestari)(Tribunnews/Kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-datangi-polda-metro-jaya.jpg)