Antisipasi Virus Corona di DKI

58 Tempat Karaoke Ajukan Izin Pembukaan Saat Pandemi Covid-19, Anak Buah Anies: Semuanya Ditolak

58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
The Weekend Edition
Ilustrasi tempat karaoke. 58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 58 tempat karaoke telah mengajukan izin pembukaan di tengah pandemi Covid-19, namun semuanya ditolak Pemprov DKI.

Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan, pengajuan izin itu ditolak lantaran pengelola tempat karaoke belum bisa menyanggupi ketentuan soal protokol kesehatan.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disparekraf DKI terkait persiapan pembukaan tempat karaoke.

"Belum ada (yang disetujui). Enggak ada yang salah, cuma kurang lengkap dari pengetatan protokolnya," ucapnya, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: 1.500 Karyawan Mall Ditargetkan Terima Vaksin Dalam Dua Hari di Kota Depok

Baca juga: Kebersihan Mulut Tak Terjaga Bisa Jadi Penyebab Abses Gigi, Ini Cara Pencegahannya

Untuk itu, proposal permohonan izin ditolak dan pengelola tempat karaoke diminta untuk melakukan revisi.

Setelah direvisi, pengelola tempat karaoke bisa kembali mengajukan permohonan izin kepada Disparekraf DKI Jakarta.

Dari 58 tempat karaoke yang permohonannya ditolak, kini 22 diantaranya telah mengajukan revisi kembali.

Disparekraf pun kini tengah mempelajari dan memeriksa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di puluhan tempat karaoke itu.

"58 usaha atau outlet karaoke sudah mengajukan permohonan. 22 usaha sudah dan sedang direview lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kendati permohonan tersebut dikabulkan, pengelola tempat karaoke tak bisa langsung membuka tempat usahanya.

Mereka harus menunggu keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembukaan tempat karaoke di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi tempat karaoke harus sudah siap dulu secara protokol kesehatan yang ketat. Kalau memang dipandang sudah siap, nanti kami laporkan ke pimpinan," kata anak buah Anies ini.

Baca juga: Arman Depari Terkenal Berantas Narkoba, tapi Pernah Hampir Batalkan Penangkapan karena Hal Ini

Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Tidak Sopan, Warga Senang Hotel Alona Disegel: Mengganggu Anak-anak

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Pelonggaran pun kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pemberlakukan PPKM mikro kali ini.

Meski pandemi Covid-19 belum berakhir, Anies mulai memberikan lampu hijau bagi tempat karaoke untuk buka.

Sebelumnya, usaha tempat karaoke seperti mati suri setelah tak diizinkan buka sejak awal pandemi di bulan April 2020 lalu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran itu diteken oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya pada 8 Maret 2021 lalu.

Dalam suratnya itu, Gumilar meminta para pengusaha di sektor usaha ini untuk melakukan persiapan beroperasi kembali.

"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/3/2021).

Sebelum membuka usahanya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pengelola karaoke.

Baca juga: Anies Baswedan Capres Favorit Anak Muda, Modal Besar Maju Pilpres 2024 Tapi Ada Syarat Penting Lain

Baca juga: Jelang Ramadan 2021, Simak Panduan dan Niat Mandi Junub Sebelum Puasa Ramadan 1442 Hijriah

Pertama, mereka diminta untuk terlebih dulu mengajukan surat permohonan beroperasi kembali ke Disparekraf DKI

Dalam mengajukan surat permohonan itu, para pengusaha diminta untuk melampirkan KTP penanggung jawab, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), rencana protokol kesehatan yang bakal diterapkan di tempat usahanya.

"Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," tuturnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambanh Ismadi mengatakan, melalui surat ini bukan berarti pihaknya mengizinkan tempat karaoke untuk kembali buka.

Baca juga: Alasan Pasien Pilih Patah Tulang Haji Naim di Cipete: Bayar Seikhlasnya, Hasil Dipercaya Manjur

Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, Selasa 23 Maret 2021: Mama Rossa Terlanjur Kecewa pada Andin dan Al

"Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," ucapnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya meminta mereka mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat usahanya.

"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved