Satpol PP Kota Tangerang Amankan 15 PSK dari Indekos: Karena Ekonomi dan Tarif Rp 300 Ribu
Para PSK tersebut mengaku mengunakan aplikasi Michat sebagai sarana mendapatkan pelanggan. Sekali kencan tarif Rp 300.000
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG- Satpol PP mengamankan 15 pekerja seks komersial (PSK) saat dirazia di sebuah indekos di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (22/3/2021) dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan lantaran rumah kos itu dijadikan sarang praktik prostitusi.
Para PSK tersebut mengaku mengunakan aplikasi Michat sebagai sarana mendapatkan pelanggan.
"Ada (MiChat) tapi udah dihapus. Buat nyari tamu," kata M dalam dalam sebuah video singkat yang diterim TribunJakarta.com, Rabu (24/3/2021).
Video singkat itu direkam oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang saat melakukan pemeriksaan singkat di depan rumah kos tersebut.
M juga mengaku sekali kencan dengan pelanggannya ia mematok tarif hanya Rp 300 ribu.
Saat ditanya oleh petugas terkait berapa lama ia tinggal di rumah kos tersebut, M mengaku telah menetap di rumah kos tersebut selama empat bulan.
Baca juga: Belasan PSK Open BO yang Terjaring dari Apartemen di Tangerang Impor dari Bekasi hingga Purwakarta
M membayar sewa kamar di rumah kos itu sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.
“Udah empat bulan menyewa kamar kos. Harganya Rp 900 ribu," singkat M.
Usut punya usut, penggerebekan dilakukan lantaran indekos tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, tujuh diantara 15 orang tersebut mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.
Baca juga: PSK Open BO di Sebuah Apartemen Tangerang, Tarif Dibawah Rp 1 Juta hingga Gadis Pilihan dari Jabar
Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kami sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron.
Mengaku terhimpit kondisi ekonomi
Satpol PP Kota Tangerang menggelandang 15 orang dari sebuah indekos di Ciledug, Kota Tangerang, Selasa (23/3/2021) dini hari.
Usut punya usut, indekos ini digerebek karena menjadi sarang prostitusi.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menerangkan, 7 dari 15 orang mengaku sebagai pekerja seks komersial alias PSK.
"Jumlah 15 orang. Perempuan 10 orang, pria lima orang. Pengakuan sebagai PSK sebanyak tujuh orang," ujar Ghufron saat dikonfirmasi pada Rabu (24/3/2021).
Ia mengatakan, tujuh orang yang mengaku sebagai PSK tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Baca juga: TERUNGKAP Pengakuan Istri Bayar ABG Buat Layani Suami Bercinta Bertiga, Ketagihan Terus Menerus
Di sana, mereka akan direhabilitasi dan diberikan pelatihan.
"Sudah kami kirim mereka ke Dinsos," sambung Ghufron.

Menurutnya, ketujuh wanita tersebut menjajakan cintanya karena alasan ekonomi.
Kebanyakan dari mereka pun diimpor dari luar Kota Tangerang.
Baca juga: Jadwal One Piece Chapter 1008, Ternyata Shogun Wanokuni Masih Hidup dan Berusaha Tipu Akazaya
Baca juga: Yuni Shara Ungkap 2 Alasan Susah Kolaborasi dengan Raffi Ahmad, Jaga Perasaan Nagita Slavina?
Baca juga: Resmi Bercerai dengan Ayus Sabyan, Ririe Fairus Tegar: Ya Semua Sudah Selesai
Satpol PP Kota Tangerang pun sudah memanggil pemilik kosan yang dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Pemanggilan itu, sambung Ghufron, dilakukan lantaran pemilik harus melengkapi perizinan usaha rumah kos yang dia miliki.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk proses lebih lanjut. Pada saat mereka memenuhi panggilan, sekaligus dalam rangka klarifikasi kelengkapan perizinan," jelas Ghufron. (*)