Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub Ariza Desak Inspektorat Beri Sanksi Berat Bila Kepala BPPBJ DKI Terbukti Lecehkan Anak Buah

Ariza meminta masyarakat sabar menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat kepada Blessmiyanda.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Jumat (26/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendesak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, supaya bersikap profesional dan transparan dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif Blessmiyanda.

Adapun Bless diperiksa lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

Tak hanya itu, ia juga dilaporkan dengan tuduhan perselingkuhan.

Baca juga: Dulu Ngotot Bantah Lakukan Pelecehan Seksual, Kini Blessmiyada Pasrah Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

"Inspektorat kami minta melakukan pemeriksaan sesuai dengan apa adanya, tidak boleh dilebihkan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini meminta masyarakat sabar menunggu pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta kepada Blessmiyanda.

Baca juga: LPSK: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Lebih Dari Satu

Jika benar-benar terbukti bersalah, Ariza meminta Inspektorat memberikan sanksi seberat-beratnya kepada Bless sesuai aturan yang berlaku.

"Siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Walau demikian, politisi Gerindra ini tetap meminta Inspektorat menerapkan asas praduga tak bersalah dalam kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan Blessmiyanda.

Sebab, Bless juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya terkait kasus yang kini mengancam kariernya itu.

"Kami beri kesempatan Inspektorat untuk melakukan tugasnya. Tapi harus juga kita menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Ariza.

"Kita beri kesempatan pak Bless untuk menyampaikan argumentasinya, fakta, dan data apa adanya. Tidak dilebihkan, tidak dikurangi," tambahnya menjelaskan.

Bless pasrah

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda hanya bisa pasrah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Bless diperiksa Inspektorat Provinsi DKI Jakarta lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui bahwa Bless dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan kasus asusila.

Baca juga: Tak Cuma Pelecehan Seksual, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Diperiksa Inspektorat karena Selingkuh

"Pak gubernur sudah statement, saya enggak ada komentar. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan sikap Bless sebelumnya, dimana dirinya ngotot membantah tuduhan tersebut.

Bahkan, ia sempat mengancam bakal melaporkan sebuah media yang mengungkap kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pers.

Namun, begitu Gubernur Anies membenarkan kabar pelecehan seksual yang dilakukan Bless, Kepala BPPBJ DKI nonaktif ini mendadak irit bicara.

Ia berkilah, tak mau banyak bicara lantaran menghormati pernyataan Gubernur Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Korban Pelecehan Kepala BPPBJ Blessmiyanda

"Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati statement resmi pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kini, Bless memilih diam dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat DKI terkait dugaan kasus asusila ini.

"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," tuturnya.

Dalam pernyataannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak akan segan memecat Bless jika terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak buahnya.

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Baca juga: Jika Terbukti Lecehkan Anak Buah, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Bakal Dipecat Gubernur Anies

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucap Anies dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021). (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved