Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Pada 7 April

PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan - PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas perkara kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

"Sidang hari Rabu (7/4/2021) agendanya putusan sela untuk perkara nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).

Perkara nomor 224 merupakan berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Dalam perkara ini keduanya didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal 
mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021)
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang minggu depan beragendakan putusan sela dari Majelis Hakim yang menentukan apa perkara berlanjut atau tidak, Selasa (30/3/2021) (TribunJakarta/Bima Putra)

Selain Rizieq dan Hanif, dr. Andi Tatat yang saat kejadian pada November 2020 lalu menjabat Dirut RS UMMI Bogor juga menjadi terdakwa dengan dakwaan sama.

"Sidang putusan sela tetap disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.

Sidang putusan sela untuk nomor protection 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat juga bakal digelar di hari yang sama, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Atta dan Aurel Menikah Hari Ini, Sang Adik Malah Curhat Sedih dan Emosional: Dikit-dikit Nangis

Baca juga: Menikah Hari Ini, Atta Halilintar Dapat Peringatan dari Gus Miftah: Jangan Sampai Salah Ijab Kabul

Baca juga: PILU Erlita Dewi Tak Bisa Bertemu Anak 3 Tahun, Kini Saksikan Autopsi Putrinya, Rasakan Kejanggalan

Perkara nomor 223, 224, dan 225 ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman.

Bila eksepsi Rizieq dan tim kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved