Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab RS UMMI Bogor Pada 7 April
PN Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (7/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas perkara kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
"Sidang hari Rabu (7/4/2021) agendanya putusan sela untuk perkara nomor 224, dan 225," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (3/4/2021).
Perkara nomor 224 merupakan berkas untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, sementara 225 untuk Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.
Dalam perkara ini keduanya didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Selain Rizieq dan Hanif, dr. Andi Tatat yang saat kejadian pada November 2020 lalu menjabat Dirut RS UMMI Bogor juga menjadi terdakwa dengan dakwaan sama.
"Sidang putusan sela tetap disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
Sidang putusan sela untuk nomor protection 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat juga bakal digelar di hari yang sama, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Atta dan Aurel Menikah Hari Ini, Sang Adik Malah Curhat Sedih dan Emosional: Dikit-dikit Nangis
Baca juga: Menikah Hari Ini, Atta Halilintar Dapat Peringatan dari Gus Miftah: Jangan Sampai Salah Ijab Kabul
Baca juga: PILU Erlita Dewi Tak Bisa Bertemu Anak 3 Tahun, Kini Saksikan Autopsi Putrinya, Rasakan Kejanggalan
Perkara nomor 223, 224, dan 225 ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman.
Bila eksepsi Rizieq dan tim kuasa hukumnya ditolak Majelis Hakim maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.