Eks Persija Diduga Terlibat Penipuan Percaloan Rekrutmen Pegawai, NA Bukan TKK & PNS Pemkot Bekasi

Mantan pemain Persija berinisial NA bersama dengan seorang dengan RS dilaporkan oleh Ajie Fadillah di Polres Kota Bekasi karena dianggap menipu

Editor: Wahyu Septiana
Warta kota/Rafsanzani Simanjorang
Sugiono selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan pemain Persija Jakarta dan Timnas Indonesia berinisial NA bersama dengan seorang dengan inisial RS dilaporkan oleh Ajie Fadillah di Polres Kota Bekasi karena dianggap telah melakukan penipuan.

Sebelumnya, Ajie telah dijanjikan bekerja sebagai pegawai Pemkot Bekasi dan telah menyetor puluhan juta rupiah.

Namun hingga saat ini apa yang dijanjikan tak kunjung menjadi nyata.

NA sendiri dikabarkan bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Fakta baru mengejutkan muncul dari kasus penipuan yang melibatkan NA.

Saat wartawan Tribun Network mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi, NA diinformasikan bukanlah bagian dari aparatur Pemerintah Kota Bekasi.

Sugiono selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi
Sugiono selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi (Warta kota/Rafsanzani Simanjorang)

NA tak tercatat sebagai Tenaga Kerja kontrak (TKK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini diperoleh dari keterangan Sugiono selaku Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp450 Ribu

Baca juga: Dikabarkan Bakal Jadi Saksi Persidangan Rizieq, Begini Respon Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Baca juga: Vaksinasi Pedagang Pasar di BSD Junction Ricuh, Calon Peserta Kehabisan Vaksin

"Terkait dengan berita yang sedang viral saat ini, saya sudah melakukan pengecekan data-data pegawai sejak kemarin, namun status yang bersangkutan (NA) tidak terdaftar baik sebagai TKK maupun PNS di Pemerintah Kota Bekasi saat ini," tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya pun tidak ada membuka penerimaan TKK di tahun ini.

Masyarakat Kota Bekasi tidak mudah teriming-imingi untuk bekerja di Pemkot Bekasi.

Penerimaan TKK hanya dilakukan jika ada permintaan dari organisasi perangkat daerah (OPD), dan selalu diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. 

"Masyarakat dapat mengetahui informasi apapun yang berkaitan dengan aktivitas Pemkot di website kami (bekasikota.go.id), kami juga aktif di Instagram, Twitter, bahkan Facebook."

"Jadi informasi terbuka disitu. Jikalau penerimaan TKK ada, semua juga transparan dan tidak dipungut biaya. Masyarakat mesti tahu dan jangan mudah tergoda dengan cara konvensional seperti itu," paparnya.

Adapun dugaan penipuan yang melibatkan nama NA berawal dari September 2019 lalu. 

Baca juga: Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp450 Ribu

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved