Tangan Bergetar Peluk Orangtua, Siswi SD Beberkan Bejatnya Kepala Sekolah: Sempat Diraba ke Hotel
Sambil menangis dan tangan bergetar memeluk orangtuanya, siswi ini ceritakan semua nasib pilu yang pernah dialaminya dari si kepala sekolah.
Terdapat nomor telepon yang tercantum di papan plang sekolah yang ada di depan pagar sekolah.
Namun, saat dihubungi dua nomor yang tercantum di plang sekolah tidak dapat dihubungi.
Keluarga telah melaporkan kepsek berinisial BS tersebut ke Polda Sumut pada 1 April 2021 dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/640/IV/2021/SUMUT/SPKT I tertanggal 1 April 2021.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Sinulingga menyebutkan pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Lagi proses lidik," ujarnya.
Minta Dikebiri
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan terduga pelaku tersebut merupakan extraordinary crime yang memungkinkan untuk dimasukkan pasal kebiri kimia.
Hukuman kebiri kimia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Nanti dalam proses pemeriksaannya bila dilakukan terus menerus. Tentu itu ada syarat memang kalau apalagi dia kepala sekolah atau sebagai pendeta tentu juga bisa dikenakan pidana kebiri," tegasnya, Sabtu (12/4/2021).

Menurut informasi, selain kepala sekolah, terduga pelaku BS juga merupakan pendeta.
Dalam modusnya, terduga pelaku juga disebut mengutip ayat untuk merayu para korbannya yang tak lain adalah siswinya sendiri.
Arist menyebutkan bahwa hal tersebut adalah kejahatan kemanusiaan.
"Korban selain dicabuli, tetapi ada juga dengan menggunakan bujuk rayunya menyampaikan ayat di kitab waktu pembelajaran agama. Dan itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan," bebernya.
Lebih lanjut Arist menambahkan pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dijerat dengan UU No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No 1 /2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dan apabila dilakukan terus menerus dan korbannya banyak bisa dijerat penjara seumur hidup," tegasnya.
Artikel ini disarikan dari tribun-medan.com dengan judul Kesaksian Orangtua Korban Anaknya Dicabuli Kepala Sekolah SD, Tiga Kali Anak Saya Dibawa ke Hotel