Suami Tak Ada & Punya 5 Anak Buat PSK Ini Nekat Beroperasi Saat Ramadan, 2 PSK Lain Kabur Naik Motor

Alasan wanita berinisial S (44) nekat menjajakan diri PSK di Malang saat bulan suci Ramadan 2021.

Net
Ilustrasi PSK. Wanita berinisial S (44) nekat menjajakan diri sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Malang saat bulan suci Ramadan 2021. 

"Laporan dari warga diapartemen itu sering terjadi kegiatan prostitusi online karena disitu ada wanita-wanita yang sering keluar masuk ke situ, penghuni disana merasa tidak nyaman makanya kita melakukan penyelidikan disana,"

"Saat ditangkap itu awalnya dari kamar 1206 lantai 12," masih kata Dhoni.

Polisi turut mengamankan barang bukti uang tunai hasil transasksi prostitusi online, handphone yang berisi percakapan transaksi serta satu bungkus plastik minuman keras jenis anggur merah.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati adanya kerjasama yang dilakukan DAP dan penyewa kamar, FY.

Sebelum jalankan prostitusi, DAP sudah lebih dulu menyiapkan wanita-wanita yang akan ditawarkan.

DAP biasanya mengajak wanita di bawah umur untuk jadi PSK dengan iming-iming uang tambahan.

Tak hanya itu DAP juga menggandeng wanita-wanita yang memang sudah berprofesi sebagai PSK.

"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," kata Dhoni.

Sementara itu, FY yang berperan sebagai penyedia kamar menyewa kamar tersebut dari pemilik unit.

Selanjutnya FY pun menyewakan unit tersebut untuk praktik prostitusi.

"Ada sebagian yang memang sudah tau akan dijanjikan untuk mendapatkan uang tambahan, ada yang memang pekerjaannya psk," ucap Dhony.

Baca juga: Pria yang Terobos Kedubes Rusia Sudah Dua Bulan Memaksa Masuk Gedung

Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna Terakhir Jabat Wali Kota Tangsel, Airin Dapat Banyak Bunga dan Lukisan

Keuntungan

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (ISTIMEWA)

Dari bisnis terlarang itu, keuntungan yang didapat oleh FY dan DAP berbeda-beda.

DAP menawarkan harga dalam sekali kencan Rp 700 ribu.

Harga tersebut belum masuk harga sewa kamar kepada FY sebesar Rp 150ribu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved