Suami Tak Ada & Punya 5 Anak Buat PSK Ini Nekat Beroperasi Saat Ramadan, 2 PSK Lain Kabur Naik Motor
Alasan wanita berinisial S (44) nekat menjajakan diri PSK di Malang saat bulan suci Ramadan 2021.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Untuk sekali kencan itu Rp700ribu tidak semua masuk ke korban (wanita yang dijadikan PSK) tapi Rp700ribu itu dibagi dua Rp500ribu untuk korban dan Rp.200ribu untuk mucikarinya," katanya.
Kini, DAP dan FY sudah menjadi tersangka dalam praktik prostitusi online tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tindak pidana perdangangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 2 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 juta," katanya.
Saat ini para tersangka dan korban yang berada di bawah umur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satrekrim Polresta Bogor Kota.
"Saat ini pelaku dan korban masih terus dimintai keterangan, dan kita juga melakukan pemeriksaan psikologisnya," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota Iptu Ni Komang Amini.
Sementara itu mengenai latar belakang anak di bawah umur terlibat prostitusi online itu masih terus dalam penyelidikan dan pendalaman lebih jauh dari pihak kepolisian. (*)
Berita lainnya terkait prostitusi
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Kamar Apartemen di Kota Bogor Jadi Tempat Prostitusi, Harga Sewanya Rp 150 Ribu per Jam
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia,