Izinkan Tempat Ibadah Dibangun di Atas RTH, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/Dok Diskominfotik DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan, tempat ibadah dibangun demi kepentingan masyarakat luas.

"Membangun rumah ibadah saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya, Jumat (16/4/2021).

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembangunan rumah ibadah di lahan RTH kepada masyarakat setempat.

Sebab, masyarakat sekitar yang paling mengetahui kebutuhan di wilayahnya sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021).
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Rabu (7/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

"Masyarakat sekitar yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa," ujarnya di Balai Kota.

"Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi, memfasilitasi, dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: Paguyuban Pegawai Harap Proses Seleksi Kepala ANRI Berjalan Adil dan Transaparan

Baca juga: Berziarah ke Makam Pahlawan Asal Bekasi KH Noer Ali, Wisata Religi Sarat Nilai Sejarah Perjuangan

Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan

Untuk diketahui, keberadaan RTH di DKI Jakarta sampai saat ini baru mencapai 9,9 persen dari target 30 persen.

Padahal, RTH berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi saat musim hujan tiba.

Belum lagi keberadaan RTH yang juga bisa bermanfaat untuk meminimalisir efek rumah kaca (ERK).

Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta saat ini pun tengah menggodok tiga aturan terkait Tata Ruang di ibu kota.

Ketiga aturan itu meliputi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Ariza pun menyebut, pembahasan ketiga Raperda ini masih terus dimatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.

"Itu (revisi Perda) ada prosesnya. Tapi semua (RTH) yang beralih (fungsi) akan ada gantinya," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved