Izinkan Tempat Ibadah Dibangun di Atas RTH, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa/Dok Diskominfotik DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Sebelumnya, pembangunan masjid di atas RTH di Kompleks Taman Villa Meruya, Jakarta Barat sempat menuai polemik.

Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan

Bahkan, ada beberapa warga kompleks itu yang disebut-sebut menolak dan mempertanyakan izin pembangunan masjid.

Namun, belakangan kabar penolakan itu dibantah sendiri oleh warga Kompleks Taman Villa Meruya.

Dikutip dari Wartakotalive.com, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar mengatakan, pembangunan masjid itu akan mulai dilakukan tahun ini.

"Sempat tertunda satu tahun sejak pandemi. Padahal SK Gubernur, IMB dan pembayaran penggunaan lahan Pemprov DKI itu sudah keluar sejak tahun lalu," kata wartawan senior yang kini menjadi Tenaga Ahli di Dewan Pers.

Baca juga: Misteri Ibu yang Jasad Bayinya Jadi Santapan Anjing Terkuak, Begini Pengakuannya Saat Melahirkan

Marah Sakti sekaligus meluruskan soal isu adanya penolakan oleh warga Non-Muslim di sana.

Menurut Marah, tidak ada satupun warga TVM yang menentang pembagunan Masjid At-Tabayyun.

Yang ada, mereka dikasih pilihan salah satu dari dua lokasi yang ada.

Warga Muslim memilih lahan hijau terbuka seluas 1078 m2, sedangkan Warga Non-Muslim menginginkan lahan yang lebih kecil 314 m2 untuk masjid.

Lalu, masing -masing pemrakarsa dan pengusul mengurus izin.

Yang sudah disetujui Gubernur DKI adalah lahan 1078 m2 untuk pembangunan masjid.

Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan

FKUB -- Forum Kerukunan Umat Beragama-- Jakarta Barat juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Masjid At-Tabayyun.

"Tidak ada masalah, karena Pergub DKI tentang pembangunan Mesjid, hanya mensyaratkan dukungan 90 warga umat Muslim dan 60 tokoh masyarakat dan yang mendukung lebih dari itu," kata Marah Sakti.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved