Izinkan Tempat Ibadah Dibangun di Atas RTH, Wagub DKI: Demi Kepentingan Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan masyarakat membangun tempat ibadah di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria beralasan, tempat ibadah dibangun demi kepentingan masyarakat luas.
"Membangun rumah ibadah saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukan untuk kepentingan masyarakat," ucapnya, Jumat (16/4/2021).
Ia pun menyerahkan sepenuhnya pembangunan rumah ibadah di lahan RTH kepada masyarakat setempat.
Sebab, masyarakat sekitar yang paling mengetahui kebutuhan di wilayahnya sendiri.

"Masyarakat sekitar yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa," ujarnya di Balai Kota.
"Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi, memfasilitasi, dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya menjelaskan.
Baca juga: Paguyuban Pegawai Harap Proses Seleksi Kepala ANRI Berjalan Adil dan Transaparan
Baca juga: Berziarah ke Makam Pahlawan Asal Bekasi KH Noer Ali, Wisata Religi Sarat Nilai Sejarah Perjuangan
Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan
Untuk diketahui, keberadaan RTH di DKI Jakarta sampai saat ini baru mencapai 9,9 persen dari target 30 persen.
Padahal, RTH berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi saat musim hujan tiba.
Belum lagi keberadaan RTH yang juga bisa bermanfaat untuk meminimalisir efek rumah kaca (ERK).
Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta saat ini pun tengah menggodok tiga aturan terkait Tata Ruang di ibu kota.
Ketiga aturan itu meliputi Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Ariza pun menyebut, pembahasan ketiga Raperda ini masih terus dimatangkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan DPRD.
"Itu (revisi Perda) ada prosesnya. Tapi semua (RTH) yang beralih (fungsi) akan ada gantinya," kata dia.
Sebelumnya, pembangunan masjid di atas RTH di Kompleks Taman Villa Meruya, Jakarta Barat sempat menuai polemik.
Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan
Bahkan, ada beberapa warga kompleks itu yang disebut-sebut menolak dan mempertanyakan izin pembangunan masjid.
Namun, belakangan kabar penolakan itu dibantah sendiri oleh warga Kompleks Taman Villa Meruya.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Tabayyun, Marah Sakti Siregar mengatakan, pembangunan masjid itu akan mulai dilakukan tahun ini.
"Sempat tertunda satu tahun sejak pandemi. Padahal SK Gubernur, IMB dan pembayaran penggunaan lahan Pemprov DKI itu sudah keluar sejak tahun lalu," kata wartawan senior yang kini menjadi Tenaga Ahli di Dewan Pers.
Baca juga: Misteri Ibu yang Jasad Bayinya Jadi Santapan Anjing Terkuak, Begini Pengakuannya Saat Melahirkan
Marah Sakti sekaligus meluruskan soal isu adanya penolakan oleh warga Non-Muslim di sana.
Menurut Marah, tidak ada satupun warga TVM yang menentang pembagunan Masjid At-Tabayyun.
Yang ada, mereka dikasih pilihan salah satu dari dua lokasi yang ada.
Warga Muslim memilih lahan hijau terbuka seluas 1078 m2, sedangkan Warga Non-Muslim menginginkan lahan yang lebih kecil 314 m2 untuk masjid.
Lalu, masing -masing pemrakarsa dan pengusul mengurus izin.
Yang sudah disetujui Gubernur DKI adalah lahan 1078 m2 untuk pembangunan masjid.
Baca juga: Perawat Perempuan Luka-luka Usai Dianiaya Orangtua Pasien, Bermula dari Tanya Melepaskan Infusan
FKUB -- Forum Kerukunan Umat Beragama-- Jakarta Barat juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk Masjid At-Tabayyun.
"Tidak ada masalah, karena Pergub DKI tentang pembangunan Mesjid, hanya mensyaratkan dukungan 90 warga umat Muslim dan 60 tokoh masyarakat dan yang mendukung lebih dari itu," kata Marah Sakti.