Gadis SMP Korban Pelecehan
Pemkot Bekasi Lakukan Pendampingan Psikologis Gadis 15 Tahun Dipaksa Anak Anggota DPRD Jadi PSK
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memastikan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memastikan, pihaknya telah melakukan pendampingan psikologis terhadap remaja SMP korban pencabulan berinisial PU (15).
Kepala Seksie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi Mini mengatakan, pendampingan psikologis dilakukan secara berkala dengan melibatkan ahli.
"Pertama-tama kami melihat kondisi korban dan orangtuanya, assesment tersebut melibatkan psikolog dari Unisma (Universitas Islam 45)," kata Mini, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Terungkap, Anak Anggota DPRD Terduga Pelaku Pelecehan Gadis SMP Sudah Beistri dan Punya Anak
Dia menjelaskan, pendampingan akan terus berlanjut setelah tahap assesment untuk menentukan langkah-langkah metode konseling.
"Assesment menentukan kondisi psikis korban dan orangtuanya, kami berikan konseling untuk pemulihan psikologis," ucapnya.
Pendampingan psikologis ini diharapkan, dapat memulihkan trauma yang diderita anak maupun orangtua atas kejadian yang menimpanya.
"Kita berikan konseling, diharapkan trauma atas tindakan kekerasan maupun tindakana lainnya dapat teratasi," ucapnya.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Remaja Dijerumuskan di Bekasi: Dijual Lewat MiChat hingga Layani 5 Pria Sehari
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, PU menceritakan fakta baru terkait tindakan asusila yang dialami.
Fakta baru tersebut yakni, dugaan perdagangan manusia (human trafficking) yang dilakukan AT dengan mamaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban dari trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021).
Dia menjelaskan, pelaku menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang. Pelaku, memanfaatkan aplikasi MiChat untuk memasarkan jasa PSK.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online yang memperjual belikan anak untuk transaksi seksual orang dewas," tegasnya.
Diiming-imingi Bekerja di Kedai Pisang Goreng
Korban asusila berinisial PU (15) mengaku, sempat diiming-imingi bekerja sebagai pegawai kedai Pisang Goreng sebelumnya dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian, berdasarkan hasil wawancara pendampingan psikososial terhadap korban.
"Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (kedai) Pisang Goreng," kata Novrian, Senin (19/4/2021).
Modus terduga pelaku kemudian meminta korban menginap di kamar kos-kosan, Jalan Kinan, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Pelaku bilang biar mempermudah kerjaan kita (mereka) tinggal di sini aja. Kos-kosan. Ternyata, pekerjaannya nggak ada yang terjadi malah eksploitasi seksual di sini," terang dia.

Dia menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
Praktik prostitusi dijalankan oleh terduga pelaku dengan memanfaatkan aplikasi MiChat, dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
Baca juga: Debt Collector Takut Dikeroyok Warga, Nekat Nyebur ke Kali Ciliwung Gunung Sahari
Baca juga: Andritany Jadi Pahlawan Persija Jakarta, Sang Kakak Ungkap Kehebatan Sejak Kecil: Dia Suka Nangkep
Baca juga: Bantah Halangi Satgas Covid-19, Rizieq Shihab Sebut Pondok Pesantrennya Terapkan Lockdown
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Selama satu bulan itu, korban mengaku mendapat perlakuan sadis.
Dia tidak hanya melayani nafsu bejat pelaku tetapi juga harus melayani lekaki hidung belang.
Sebagai anak, korban diketahui mendapatkan paksaan dengan ancaman berupa tindakan kekerasan oleh terduga pelaku.
Fenomena ini lanjut dia, terlepas korban dan pelaku saling kenal dan menjalin hubungan, tidak bisa dipungkiri ada modus manipulasi.
"Paling jelas adalah manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan secara sosial," terang Novrian.
"(Korban anak) mudah untuk dimanipulasi sehingga gampang dibohongi. Meski ada indikasi juga (korban dan pelaku AT) kenalan dari sosial media awalnya," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).
AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Bantah Halangi Satgas Covid-19, Rizieq Shihab Sebut Pondok Pesantrennya Terapkan Lockdown
LF saat dikonfirmasi membernarkan perihal laporan tersebut, dia mengatakan, anaknya dan terduga pelaku saling kenal dan menjalin hubungan sejak sekitar sembilan bulan silam.
"Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan," kata LF saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Tindakan asusila lanjut LF, awalnya belum dia ketahui.
Buah hatinya, petama-tama hanya mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari terduga pelaku.
Setelah di kantor polisi, korban baru membuka semua tindakan yang dia alami selama berhubungan dengan terduga pelaku termasuk diajak bersetubuh.
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.
Baca juga: Andritany Jadi Pahlawan Persija Jakarta, Sang Kakak Ungkap Kehebatan Sejak Kecil: Dia Suka Nangkep
LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.