Main di Ladang, Bocah 5 Tahun Diminta Tidur Lelaki 43 Tahun, Pelaku Sengaja Lampiaskan Hasrat Gratis
Sedang main di ladang, seorang bocah lima tahun berinisial MM ditiduri pria berusia 43 tahun yang memang ingin melampiaskan hasrat seksualnya.
Atas kejadian itu lanjut Dedi, orangtua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan interogasi awal dan kami bawa ke dokter untuk diperiksa, hasil pemeriksaan kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
pelaku mencabuli tiga korban masing-masing berusia Bunga (samaran) 5 Tahun yang telah disetubuhi 2 kali.
Mawar (samaran) 6 tahun dan Melati 17 tahun, yang menjadi korban pencabulan dengan meraba-raba anggota tubuh korban.
Kronologis pelaku menjalankan aksinya, bermula saat korban Bunga bermain dengan dua orang anak pelaku yang juga berusia 5 tahun.
Menurut Dedi, korban merupakan teman dari anak pelaku, yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban ini datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka," jelas Dedi.
Pada saat itu, tersangka memiliki hasrat dan memaksa korbannya masuk ke dalam kamar, lalu melakukan persetubuhan secara paksa.
Selain Bunga, korban lain juga turut dicabuli pelaku. Ia meraba-raba bagian kemaluan korban dengan modus mengobati korbannya.
Baca juga: Terduga Pelaku Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Belum Diperiksa Polisi
Baca juga: Remaja Putri Disetubuhi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Diimingi Bekerja Malah Dipaksa Jadi PSK
Baca juga: PILU Gadis SMP Korban Anak Anggota DPRD, Sebulan Dipaksa Layani Puluhan Pria Hidung Belang
Pelaku Sempat Bersembunyi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Sulawesi Barat, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/4/2021).
Pelaku inisial D alias PP (51), yang berdomisili Kecamatan Messawa, diamankan Polres Mamasa setelah dilaporkan mencabuli tiga anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.
Pencabulan itu kata Dedi, dilakukan tersangka berawal pada akhir Desember 2020 dan bulan Februari 2021.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat bersembunyi di Orobua, Kecamatan Sesenapadang.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun keluarga korban, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di Orobua," terang Dedi.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku diamankan di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.
Baca berita tentang Pencabulan lainnya di TribunJakarta.com
Sebagian artikel ini disarikan dari Tribun-Medan.com dengan judul BIADAB, Pria 43 Tahun Ini Tega Merudapaksa Seorang Bocah Berusia 5 Tahun di Toba