Main di Ladang, Bocah 5 Tahun Diminta Tidur Lelaki 43 Tahun, Pelaku Sengaja Lampiaskan Hasrat Gratis

Sedang main di ladang, seorang bocah lima tahun berinisial MM ditiduri pria berusia 43 tahun yang memang ingin melampiaskan hasrat seksualnya.

Editor: Elga H Putra
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Sedang main di ladang, seorang bocah lima tahun berinisial MM ditiduri pria berusia 43 tahun yang memang ingin melampiaskan hasrat seksualnya secara gratis. 

Awalnya, korban MM tidak segera memberi tahu.

Namun setelah ibunya menanya berulang kali dan melihat kondisi tubuh putrinya, ia menemukan sesuatu yang janggal hingga akhirnya korban mengakui bahwa dirinya sudah dirudapaksa pelaku.

“Ibu korban menanyakan korban kenapa bisa seperti itu dan korban menjawab; pada saat di ladang, tersangka James Gurning membuka pakaian dan ditidurkan lalu James Gurning menggerayangi payudara korban.

James Gurning (43), pelaku rudapaksa kepada balita di ladang saat diamankan Polres Toba.
James Gurning (43), pelaku rudapaksa kepada balita di ladang saat diamankan Polres Toba. (Tribun Medan/Ho)

Kemudian ibu korban bertanya apakah ia digagahi, korban menjawab iya,” papar Nelson.

Mendengar pengakuan sang anak atas peristiwa pilu yang dialaminya, NP langsung membuat pelaporan kepada pihak Polres Toba.

“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, meminta laporan sosial terhadap anak sebagai korban ke Pekerjaan Sosial / Dinas Sosial Kabupaten Toba, melakukan visum et revertum (VER)," ujar Nelson.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam mendekam selama 15 tahun di penjara.

“Pasal yang ia langgar adalah pertama, Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” beber Nelson.

Baca juga: Dua Kakek Cabuli Bocah 8 Tahun Nyaris Babak Belur, Massa Nekat Terobos Masuk Rumah Pak Kades

Baca juga: Pilu Gadis SMP Dicabuli Anak Anggota DPRD, Kena Penyakit Kelamin Hingga Dipaksa Jadi PSK

Kasus Serupa

Pria berinisial D alias PP diduga mencabuli bocah yang juga rekan anaknya.

Modus warga Kecamatan Messawa, Sulawesi Barat itu yakni mengobati korban.

Total PP dilaporkan telah mencabuli tiga Anak dibawa umur.

Jajaran Polres Mamasa telah meringkus PP di salah satu desa di Kecamatan Sesenapadang, tanpa perlawanan, pada Selasa (20/4/2021) sore.

Kini PP sedang diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Rabu (21/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menerangkan, pelaku diamankan setelah dilaporkan telah mencabuli tiga orang anak yang masih di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved