Ramadan 2021

Jelang Idul Fitri, Berikut Informasi Penting Seputar THR Lebaran 2021

THR Lebaran 2021 dinantikan para pekerja jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. Berikut informasi penting seputar THR Lebaran 2021.

shutterstock
Ilustrasi. Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2021 dinantikan para pekerja jelang Idul Fitri 1442 Hijriah. 

Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji.

Bagi karyawan yang belum 1 bulan atau 1 tahun bekerja, perhitungan THR yang didapat bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut:

(1 Bulan gaji : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun:

(Rp 2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000.

Jadi, untuk karyawan dengan masa kerja 10 bulan akan mendapatkan THR sebanyak Rp 2.000.000.

Baca juga: Bagi Para PNS, Simak 5 Hal Seputar THR Lebaran 2021 yang Perlu Diketahui

  • Perusahaan wajib membayarkan THR karyawan dan tidak boleh dicicil

THR Lebaran 2021 tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari Raya.

Namun perusahaan diberikan kesempatan untuk berdialog dengan pekerja atau buruh jika tidak mampu.

Hasil dari dialog tersebut nantinya dibuat kesepakatan tertulis dan dilaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota.

Perusahaan diberi relaksasi untuk membayar THR hingga sebelum lebaran tiba.

  • Sanksi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR, mendapatkan denda sebanyak 50% dari total THR yang harus dibayarkan.

Sedangkan jika THR tidak dibayarkan makan perusahaan akan mendapatkan sanksi administratif diantaranya:

1. Teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.

Denda yang diterima perusahaan tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayarkan THR lebaran kepada karyawan atau buruh.

Kemnaker memberikan layanan pengaduan dan konsultasi THR 2021 melalui pengaduan melalui situs bantuan.kemnaker.go.id. Karyawan juga bisa melakukan konsultasi melalui panggilan ke nomor 1500-630.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved