Bocah Dua Tahun Dianiaya 3 Hari hingga Tewas, Ironisnya Pelaku Adalah Ibu Kandung dan Selingkuhannya

Bocah berusia dua tahun dianiaya selama tiga hari hingga tewas. Ironisnya pelakunya adalah si ibu kandung bersama selingkuhannya.

Editor: Elga H Putra
TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan. Bocah berusia dua tahun dianiaya selama tiga hari hingga tewas. Ironisnya pelakunya adalah si ibu kandung bersama selingkuhannya. 

Kemudian korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dalam sumur tua pada 21 April 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa korban dihabisi dengan cara dimasukan ke dalam karung oleh pelaku lalu dibuang ke sumur.

Mulanya, pelaku mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Baca juga: KEINGINAN Mendalam Putri Delina saat Ulang Tahun, Tangis Anak Sule Pecah: Banyak yang Ninggalin Aku

Baca juga: Ambisi Besar Pemain Pinjaman Persija di Dewa United, Bawa Promosi ke Liga 1: Liga 2 Sangat Bergengsi

Baca juga: Sosok Ibu Wati yang Viral Tuduh Tetangga Pesugihan Dibongkar Ketua RW: Cuma Mau Populer Doang

Kemudian korban diikat dengan kain di dalam kamar pelaku.

Ibu muda mengikatkan kerudung warna hitam ke mata korban.

Korban lantas dijerat dengan kerudung biru lalu dimasukkan dalam karung.

"Tersangka terancam hukuman 15 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan anak usia 4 Tahun ini," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Kamis (29/4/2021).

Ibu muda asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, jadi tersangka pelaku pembunuh sadis bocah berusia 4 tahun yang masih kerabatnya sendiri.
Ibu muda asal Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, jadi tersangka pelaku pembunuh sadis bocah berusia 4 tahun yang masih kerabatnya sendiri. (SURYA.CO.ID/Ali Hafidz Syahbana)

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap SL yakni pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perhiasan korban dilucuti

Seperti diberitakan TribunMadura.com, sebelum dibunuh, perhiasan emas yang dipakai oleh Selvy Nur Indah Sari dillucuti pelaku,

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan, perhiasan emas yang dikenakan korban dengan berat 12 gram.

"Perhiasan emas yang diambil kurang lebih 12 gram," kata AKBP Darman pada TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Perhiasan tersebut lantas dijual oleh pelaku.

Baca juga: KEINGINAN Mendalam Putri Delina saat Ulang Tahun, Tangis Anak Sule Pecah: Banyak yang Ninggalin Aku

"Hasil penjualan dari emas perhiasan milik korban itu senilai Rp 4 juta dan kami sita sebagai barang bukti," ungkapnya.

Status tersangka dengan korban ini masih ada hubungan keluarga besar yang sama-sama berasal dari Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved