Sate Ayam Beracun

IDENTITAS Pengirim Sate Beracun, Bisa Terancam Hukuman Mati, Target Polisi Tapi Anak Ojol yang Tewas

Terkuak identitas pengirim sate beracun yang terancam 20 tahun bui, targetkan polisi malah anak driver ojol yang tewas.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelayat datang ke rumah duka anak driver ojol yang tewas setelah makan paket sate beracun pada Senin (26/4/2021). Terkuak identitas pengirim sate dan bisa terancam hukuman mati. 

Ia menyebutkan, beberapa contoh yang menyerupai ada dalam kandungan potas

Racun ini biasa digunakan untuk racun ikan.

Meski kandungannya mematikan, kata dia, racun potasium sianida bisa didapat dengan mudah.

Baca juga: SIKAP Raffi Ahmad Buat Asisten Naik Pitam, Sensen Tegur Keras hingga Skakmat Sang Bos: Bikin Panik

Bahkan, dijual bebas juga secara online.

"Racun sianida ini juga dijual on-line, banyak. Dijual secara bebas," kata dia.

Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate
Polsek Sewon melakukan penyelidikan terkait kematian Naba Faiz Prasetya (8) setelah makan sate (dok.Polsek Sewon)

Setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengaku telah mengamamkan terduga pelaku.

"Diamankan NA (25) warga Majalengka, Jumat (30/4)," ucap Burkan pada Senin (3/5).

NA menuturkan, alasannya mengirimkan paket sate beracun itu karena sakit hati pada Tomy.

Baca juga: Viral Jemaah Dilarang Bermasker, Terkuak Pengurus Masjid Pernah Ditegur 2 Kali: Tapi Terulang Lagi

Ancaman Hukuman Berencana

Pelaku bisa saja dihukum mati, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY).

Baca juga: RAMALAN ZODIAK Besok Selasa 4 Mei 2021: Aquarius Ini Waktu yang Tepat Bertemu dengan Teman Lama

“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. “Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah dikompilasi dari TribunJogja.com dengan judul Pengirim Paket Sate Dicampur Potas Terancam Hukuman Ini Jika Berhasil Ditangkap

Motif Perempuan Muda Kiriman Paket Sate Beracun Segera Terungkap, Polisi: Sesuai Ciri-ciri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved