Debt Collector Kepung Anggota TNI
11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi: Kita Tidak Akan Pernah Kalah dengan Premanisme
Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5) dinilai tindakan premanisme
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Aksi komplotan debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi saat sedang mengemudikan mobil pada Kamis (6/5/2021) dinilai sebagai tindakan premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, aksi percobaan perampasan kendaraan di tengah jalan merupakan tindakan premanisme.
Ia menilai apa yang dilakukan 11 debt collector yang sudah tertangkap ini tindakan ilegal alias melanggar hukum.
"Ini preman-preman semuanya, tidak sah. Ini mereka ilegal semuanya, tidak punya kekuatan hukum," kata Yusri di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/5/2021).
Yusri meminta para debt collector menyadari bahwa negara ini adalah negara hukum.

Karenanya, lulusan Akpol 1991 itu tegas mengingatkan bahwa pemerintah serta aparat TNI-Polri tak akan pernah kalah dengan aksi premanisme.
"Aparat dan pemerintah tidak akan pernah kalah dengan para preman ini. Kami akan proses seusai dengan hukum yang berlaku. Para pelaku lain dengan modus seperti ini segera berhenti," tegas Yusri.
Baca juga: 11 Debt Collector Ditangkap Usai Kepung TNI, Polisi Ungkap Prosedur Penarikan Kendaraan yang Tepat
Baca juga: Gugatan Dikabulkan, Tanah Seluas 103 Meter Berhasil Direbut Kembali, Nenek Arpah: Alhamdulillah Lega
Baca juga: Polisi Buru Zemba, Gembong Kepemilikan Senjata Api dari Kampung Ambon
Total 11 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Mereka ditangkap pada Minggu (9/5/2021) setelah polisi menerima laporan dari Serda Nurhadi serta warga yang mobilnya hendak dirampas.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
Dari hasil interogasi awal, delapan dari 11 pelaku yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
HEL dinyatakan sebagai koordinator dalam kelompok debt collector ini.
Para debt collector tersebut mengepung mobil Honda Mobilio berpelat B 2638 BZK yang dikemudikan anggota TNI Serda Nurhadi pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Pencegatan tersebut terjadi di gerbang tol Koja Barat.
Serda Nurhadi mengendarai mobil jenis matic tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan tidak jadi masuk jalan tol, sehingga mobil tersebut dikepung oleh beberapa pelaku.
Usai dikepung, Nurhadi mengarahkan mobilnya ke Mapolres Metro Jakarta Utara sehingga para debt collector tersebut mengurungkan niat mereka menarik kendaraan yang belum lunas cicilan itu.
Serda Nurhadi disebutkan bertugas sebagai Babinsa Ramil Semper Timur II/05 di wilayah Kodim 0502 Jakarta Utara.

Dalam kejadian Kamis lalu, Serda Nurhadi sedang menyetir mobil milik warga bernama Nara.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saat Serda Nurhadi sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, ada laporan dari petugas PPSU dan Satpol PP soal kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang.
Di dalam mobil tersebut ada satu keluarga yang terdiri dari beberapa anak kecil dan suami istri, di mana sang suami yang sakit dalam kondisi terkapar lemas.
Melihat mobil itu dikerubungi, Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi.
Hal itu dilakukannya untuk mengantar sekeluarga itu ke rumah sakit melalui tol Koja Barat.
Baca juga: Viral Video Rombongan Presiden Jokowi Mudik, Istana: Itu Kunjungan Kerja Bukan Mudik
Namun di tengah jalan, mobil yang dikemudikannya dikepung sekelompok debt collector.
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector
Tangisan histeris mewarnai konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan 11 debt collector yang mengepung anggota TNI Serda Nurhadi.
Selepas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan lengkap terkait kasus ini, belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan.
11 debt collector itu berjalan beriringan dengan tangan terborgol.
Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah.
Sesampainya di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, ternyata kerabat dan keluarga dari para tersangka sudah menunggu.
Melihat belasan debt collector itu digiring ke tahanan, kerabat dan keluarga yang terdiri dari beberapa orang wanita langsung menjerit hingga menangis histeris.
Beberapa wanita itu menangis sambil menyebutkan nama anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman: Kami Akan Tumpas Perilaku Premanisme Debt Collector
Baca juga: Pangdam Jaya Sayangkan Debt Collector Tak Menghormati Anggota TNI
Selesai digiringnya 11 debt collector ke tahanan, beberapa wanita itu masih larut dalam kesedihannya.
Salah satu dari wanita itu bahkan melontarkan emosinya lantaran merasa tak terima keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini bukan kasus pembunuhan!," teriaknya sambil beranjak meninggalkan lobby Mapolres Metro Jakarta Utara.
Keterangan Polisi Soal Alur Percobaan Perampasan Oleh Debt Collector
Dalam konferensi pers siang hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memaparkan konstruksi perkara yang sebenarnya terjadi terkait ditangkapnya 11 orang debt collector tersebut.
Dijelaskan Yusri, 11 debt collector tersebut berkoordinasi dengan PT Anugrah Cipta Kurnia (ACK) yang bekerjasama dengan perusahaan keuangan Clipan Finance.
Kamis lalu, para debt collector ini menggunakan aplikasi online untuk memantau kendaraan yang menunggak cicilan di jalanan Jakarta Utara.
Dua dari 11 tersangka, yakni AM dan YAK, mengidentifikasi bahwa Honda Mobilio B 2638 BZK yang pada Kamis siang kemarin dikemudikan Serda Nurhadi menunggak cicilan 5 bulan.
Mobil berwarna putih itu merupakan milik warga bernama Nara, yang meminta bantuan kepada Serda Nurhadi untuk mengantarkan keluarganya ke rumah sakit menggunakan kendaraan itu.
Data terkait tunggakan tersebut kemudian disebar oleh AM ke grup debt collector yang berisi para tersangka lain, termasuk HEL.
Berbekal data yang ada, HEL ditugaskan berkoordinasi dengan PT ACK yang mendapatkan surat kuasa penarikan dari Clipan Finance.
Baca juga: Pangdam Jaya Jelaskan Kronologi Anggotanya yang Dikepung: Tumpas Premanisme Debt Collector
Baca juga: Koordinasi dengan Kapolda, Pangdam Jaya Akan Hentikan Perilaku Debt Collector
"Terhadap permasalahan ini, surat kuasa diberikan oleh finance kepada PT ACK. Tetapi PT ACK tidak menunjuk orangnya," kata Yusri.
Bukannya menunjuk orang-orang yang memegang dokumen Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI), PT tersebut malah menunjuk belasan debt collector tersebut.

Sementara di sisi lain, para tersangka diketahui tak memiliki sertifikat yang dimaksud.
"Dia menunjuk orang-orang (debt collector) ini tanpa ada surat resmi. Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal," tegas Yusri.
Para debt collector tersebut kemudian membuntuti mobil Honda Mobilio tersebut dari Bekasi hingga Cilincing.
Pemilik mobil yang panik lantas meminta bantuan Serda Nurhadi, yang pada saat kejadian berada di Kelurahan Semper Timur, untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit.
Mobil yang sudah dikendarai Serda Nurhadi terus-terusan dibuntuti hingga akhirnya para debt collector itu mengadang di gerbang tol Koja Barat.
Mereka juga mencoba merampas mobil tersebut meskipun Serda Nurhadi sudah menjelaskan bahwa penumpangnya merupakan orang sakit.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," jelas Yusri.
Delapan dari 11 pelaku yang melakukan percobaan perampasan, seperti dalam unggahan viral ialah atas nama DS, HHL, HRL, GL, JT, GYT, dan YAK.
Sehingga total 11 tersangka masing-masing adalah YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Atas perbuatannya, para debt collector tersebut disangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)