Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab: Pengurus Pesantren Megamendung Halau Pemburu Monyet dan Babi Hutan
Rizieq Shihab menyatakan keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor ikut membantu pelestarian alam.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyatakan keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor ikut membantu pelestarian alam.
Ini disampaikan Rizieq dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan warga di Megamendung pada 13 November 2020 lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq menyebut sebelum pondok pesantren yang didirikan tahun 2013, aktivitas perburuan liar marak di wilayah hutan lindung Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
"Dulu sebelum ada pondok pesantren setiap hari Sabtu dan Ahad, mobil offroad, para pemburu banyak masuk ke dalam hutan. Mereka menembaki monyet, babi hutan, dan ini merusak ekosistem yang ada," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Aktivitas olahraga mobil offroad dan perburuan liar ini yang membuat pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah membatasi satu jalan akses masuk menuju hutan lindung.

Menurutnya pembatasan akses tersebut dilakukan atas perjanjian resmi secara tertulis antara pengurus pondok dengan pengelola Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
Keterangan disampaikan Rizieq karena isi dakwaan JPU di kasus kerumunan Megamendung tak hanya membahas pelanggaran protokol kesehatan, tapi masalah izin pendirian pondok pesantren.
Baca juga: Ratusan Warga China Dijadwalkan Mendarat Lagi di Bandara Soekarno-Hatta Malam Ini, Ada dari Wuhan
Baca juga: Kabar Baik, Lion Group Buka Lowongan Kerja 2021, Tertarik Mendaftar?
Baca juga: Ibarat Air Susu Dibalas Air Tuba, Sudah Dikasih Tumpangan, tapi Pria Ini Malah Gondol Perhiasan
"Babi memang haram bagi umat Islam. Tapi di sini, perlu kita ingatkan untuk hutan lindung babi hutan sekalipun tidak boleh diburu, dan itu dijaga oleh pesantren. Makannya kalau ada pemburu yang ingin memburu babi hutan kita halau," ujarnya.
Rizieq menuturkan keterangannya ini juga guna menjawab saksi dari pihak JPU di sidang sebelumnya yang menyebut pengurus pesantren membatasi akses jalan masuk hutan lindung tanpa dasar.
Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) juga membantah keberadaan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah merupakan miliknya karena berdiri di tanah wakaf.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siapkan 17 Checkpoint Antisipasi Takbiran Keliling
"Di Gunung Gede Pangrango ini berdasar catatan Taman Nasional masih ada kurang lebih 600 Macan Kumbang yang hidup populasinya di sana, macan hitam. Dan masih ada sekitar 50-70 Macan Tutul," tuturnya.
Rizieq mengatakan dengan menghalau para pemburu liar menembaki babi hutan maka Macan kumbang dan Macan Tutul yang hidup di hutan lindung tetap memiliki makanan sehingga tak menyerang warga.
Di menyebut selama ini pengurus Taman Nasional Gunung Gede Pangrango kewalahan menghalau aktivitas olahraga mobil offroad dan perburuan liar karena kantor mereka jauh dari hutan lindung.
Baca juga: Perjalanan Wonderkid Persita Alta Ballah di Sepak Bola: Anak Pemain Top, Dipanggil TC Timnas
"Kalau diburu setiap hari Sabtu, Ahad kemudian babi hutannya berkurang maka macan-macan tadi akan turun ke tengah masyarakat. Mereka akan mengganggu masyarakat. Bisa mengganggu ternak, bahkan bisa memangasa manusia," lanjut Rizieq.
Majelis Hakim Tunda Pembacaan Tuntutan Rizieq Shihab
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin (10/5/2021).
Penundaan sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat itu diputuskan setelah Majelis Hakim melalukan diskusi.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Keputusan menunda sidang karena tim kuasa hukum Rizieq mengajukan penambahan saksi ahli untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat yang harusnya sudah rampung.
Pihak JPU awalnya mengajukan keberatan karena sidang hari ini sudah diagendakan pembacaan tuntutan untuk Rizieq, Majelis Hakim pun awalnya sempat keberatan dengan niat tim kuasa hukum.
Tapi setelah tim kuasa hukum Rizieq menyampaikan alasannya, Majelis Hakim melakukan musyawarah akhirnya mensetujui sidang tuntutan kasus kerumunan Petamburan ditunda.
"Konsekuensinya di pembelaan (pledoi) nanti. Kalau hari Senin itu tanggal 17 Mei, itu terakhir tidak ada lagi saksi yang dihadirkan. Kasih waktu tanggal 20 (Mei) pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," lanjut Suparman.
Baca juga: Rizieq Shihab Pertanyakan Dampak Diskriminasi Proses Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Harap Penangguhan Penahanan Keluar Sebelum Lebaran
Baca juga: Tiga Agenda Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Hari Ini: Ada Tuntutan
Tim kuasa hukum Rizieq menyatakan bahwa saksi ahli yang hendak mereka hadirkan pada sidang lanjutan kerumunan Petamburan merupakan ahli bahasa dan ahli kesehatan terkait Covid-19.
Hanya saja tim kuasa hukum Rizieq tidak merinci dua sosok ahli yang hendak mereka hadirkan guna membantah dakwaan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Kami masih meminta kepada Majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa, dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19," tutur anggota tim kuasa hukum Rizieq.
Agenda Sidang Rizieq
Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (10/5/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut meliputi berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 dengan tiga agenda berbeda.
"Untuk perkara 226 agendanya pemeriksaan saksi ahli sebanyak dua orang dari terdakwa atau penasihat hukumnya dan pemeriksaan terdakwa," kata Alex saat dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Perkara nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Di kasus ini, Rizieq merupakan terdakwa tunggal didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan terkait kerumunan warga pada 13 November 2020.
Yakni kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadirinya.
"Pemeriksaan saksi ahli untuk perkara nomor 226 mungkin akan dilakukan melalui video conference di mana saksi bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta," ujarnya.
Untuk berkas perkara nomor 221 dan 222 yang diadili Majelis Hakim sama dengan perkara 226, Alex menuturkan sidang dimungkinkan beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Debat Dakwaan dengan Ahli dari Kubu Rizieq Shihab, Jaksa: Jangan Sembarangan, Kami Juga Ada Doktor
Agenda tuntutan perkara nomor 221 dan 222 belum bisa dipastikan dibacakan karena pemeriksaan saksi untuk perkara 226 dilakukan virtual atau tergantung koneksi internet dan waktu.
Berkas perkara nomor 221 untuk terdakwa Rizieq, sementara perkara 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 221 dan 222 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Rizieq.
Baca juga: Rizieq Shihab Jalani Sidang Tuntutan Kasus Kerumunan Petamburan Senin Pekan Depan
"Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari PU (Penuntut Umum). Teknisnya seperti itu, lihat nanti secara teknisnya," tuturnya.
Bila mengacu kalender persidangan yang ditetapkan Majelis Hakim, sidang pemeriksaan saksi dan terdakwa untuk perkara nomor 226 harusnya sudah rampung pada sidang Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Anggota Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Jadi Penjamin Permohonan Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Namun pada sidang Kamis (6/5/2021) Rizieq menolak diperiksa sebagai terdakwa karena alasan lelah dan kurang tidur akibat Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan panas.
Tim kuasa hukum Rizieq juga mengajukan penambahan saksi ahli guna membantah dakwaan JPU sehingga agenda pemeriksaan saksi perkara nomor 226 belum rampung lalu dilanjut hari ini.