Sidang Rizieq Shihab
Pakar Bandingkan Pernyataan Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi dengan Ucapan Terawan
Pakar hukum kesehatan dr. Nasser membandingkan pernyataan Rizieq Shihab yang disebut berbohong di kasus tes swab RS UMMI Bogor
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pakar Hukum kesehatan dr. Nasser membandingkan pernyataan Rizieq Shihab yang disebut berbohong di kasus tes swab RS UMMI Bogor dengan ucapan Terawan saat menjabat Menteri Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan Nasser saat dihadirkan sebagai saksi ahli dari tim kuasa hukum Rizieq pada sidang perkara tes swab RS UMMI Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya Rizieq bertanya kepada Nasser apakah bila seorang pasien yang menyatakan dirinya merasa sehat tanpa mengetahui terkonfirmasi Covid-19 dapat disebut memberitahukan berita bohong.
Baca juga: Tambah Saksi Demi Putusan Meringankan, Rizieq Shihab Mohon ke Hakim Dengarkan Ahli Bahasa
Pasien dalam hal ini merupakan dirinya sendiri sewaktu dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu saat dia menyatakan sehat sebelum mengetahui hasil tes swab PCR-nya.
Kepada Nasser, Rizieq juga bertanya apakah seorang dokter yang menyatakan seorang pasien sehat berdasar pemeriksaan sementara sebelum hasil tes swab PCR keluar juga disebut berbohong.
Dokter dimaksud merupakan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, terdakwa di kasus sama yang didakwa menyebarkan berita bohong Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Saksi Rizieq Shihab Bela Hanif Alatas Soal Video Testimoni yang Disebut Jaksa Bohong
Baca juga: Saksi Rizieq Shihab: Bima Arya Sempat Ingin Cabut Laporan Terhadap RS UMMI Bogor
"Dikatakan oleh sosiologi mereka tidak berbohong karena memang hasil PCR belum ada tiba-tiba dipidanakan karena mereka dituduh berbohong. Ini dalam pandangan ahli ilmu kesehatan bagaimana?" tanya Rizieq kepada Naseer di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/5/2021).
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nasser awalnya menyatakan bahwa sebagai ahli dia akan secara objektif mungkin, bukan memihak kepada Rizieq yang menghadirkannya.
Pun tim kuasa hukum Rizieq menghadirkannya guna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat menyatakan dirinya sehat.
Nasser mengatakan bahwa pada bulan Februari dan Maret 2020 sebelum pemerintah mengumumkan pasien terkonfirmasi Covid-19 satu dan dua sudah terdapat warga diduga terpapar Covid-19.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Bawa Saksi Meringankan di Sidang Tes Swab RS UMMI Bogor Hari Ini
Baca juga: Disebut Majelis Hakim Bertele-tele, Kubu Rizieq Shihab Tetap Ingin Hadirkan Saksi Ahli Bahasa
"Sudah ada Yang Mulia, sudah ada orang Indonesia yang terinfeksi dan sudah meninggal karena Covid-19. Di beberapa RS sudah ada beberapa pasien yang dirawat, di RSPAD, di Cipto (RSCM) sudah ada beberapa pasien yang dirawat dengan dugaan kuat Covid-19," ujar Nasser.
Nasser menuturkan bahwa pada saat itu Terawan sebagai Menteri Kesehatan justru menyatakan Covid-19 belum masuk ke Indonesia, beda dengan laporan sejumlah RS sehingga bisa disebut kebohongan.
Namun sebagai ahli hukum kesehatan dia menilai pernyataan Terawan tak bermaksud membohongi publik, tujuannya agar masyarakat tidak panik sehingga mempengaruhi daya tahan tubuh.
"Dia (Terawan) tidak bermaksud jelek, dia tidak bermaksud membohongi rakyat Indonesia, membohongi Presiden Republik Indonesia, tidak. Dia tidak mau masyarakat kita panik, karena panik itu akan menjadi juga dasar pintu masuk perubahan imunitas dari masyarakat. Itu dijaga oleh menteri kesehatan Terawan," tuturnya.