Lika-liku Bandar Narkoba Kini Jabat Kades Ikut Gerebek Narkotika Sampai Diserang Pengedar

Muhammad Yusni berhasil tinggalkan dunia hitam narkoba dan kini menjadi Kepala Desa Rantau Panjang di Sumatera Utara.

(HO / Tribun Medan)
Kepala Desa Rantau Panjang Muhammad Yusni (kanan) saat diserang bandar narkoba bernama Hermasn (kiri). Muhammad Yusni berhasil tinggalkan dunia hitam narkoba dan kini menjadi Kepala Desa Rantau Panjang di Sumatera Utara. 

"Untuk anak saya, semoga harus bertobat. Buat semuanya ini narkoba masalah kita semua jangan mencoba narkoba buat yang sudah teranjur harus tobat berhenti seamanya," ujar Rita Sugiarto.

Diberitakan sebelumnya, Raffi Zimah, putra Rita Sugiarto diamankan disebuah penginapan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,9 gram, pippet, bonk, hingga handphone dari putra Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

Raffi Zimah pun dijerat dengan pasal pengguna narkoba, yakni pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Ganja Disimpan di Bantal

Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota.
Barang bukti ganja yang berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota. (Istimewa/Humas)

Polres Metro Bekasi Kota meringkus tersangka peredaran narkoba jenis ganja berinisial AF (26) di Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tersangka menyembunyikan ratusan gram ganja di balik bantal kamar tidur rumah orangtuanya.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba bermula saat, Satuan Reserse Narkoba mengendus adanya transaksi ganja di wilayah hukum Kota Bekasi.

Baca juga: Beredar Video Polisi Diduga Manangkap Bandar Narkoba yang Sedang Mengendarai Sepeda Motor

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Jalan Bungur, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat," kata Erna saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Anggota Unit II Subnit 4 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penyelidikan, mereka kemudian berhasil menangkap AF di lokasi tersebut.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka, terdapat barang bukti tiga bungkus kertas berisi ganja seberat 142 gram yang disimpan di balik bantal," jelas Erna.

Tersangka mengaku, mendapatkan barang haram dari seorang pengedar lain. Dia membeli seharga Rp3.000.000 untuk selanjutnya ganja diedarkan kembali.

"Dari pengakuan tersangka, dia membeli dari pengedar lain berinisial MS (23), anggota langsung melakukan pengembangan," jelasnya.

Tersangka MS diringkus di kediamannya Jalan RA. Kartini, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Di sana, polisi menemukan sembilan bungkus paket ganja siap edar.

"Terdapat enam bungkus kertas berisi ganja dengan total seberat 476 gram, tersangka MS mengaku mendapatkan barang dari bandar berinisial J yang saat ini masih kita kejar," terangnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar.

Berita Narkoba Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Simpan Ratusan Gram Ganja di Balik Bantal, Pengedar Narkoba di Bekasi Ditangkap Setelah Transaksi, .

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Rita Sugiarto Sudah Pakai Narkoba Sejak 3 Tahun Terakhir: Kecewa Saja Tak Cukup, .

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Muhammad Yusni, Kepala Desa Rantau Panjang yang Sempat Menjadi Bandar Narkoba, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved