Beralasan Kelamaan Menduda, Pengakuan Guru Silat Abal-abal jadi Tertarik Cabuli Laki-laki
Kelamaan menduda jadi alasan seorang guru silat abal-abal malah jadi tertarik cabuli anak laki-laki.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kelamaan menduda jadi alasan seorang guru silat abal-abal malah jadi tertarik cabuli anak laki-laki.
Pencabulan itu dilakukan seorang duda berinisial SYD (52) di Surabaya, Jawa Timur.
Dia dibekuk atas adanya laporan dari dua bocah laki-laki yang mengaku pernah disodomi oleh pelaku.
SYD mengiming-imingi dua korbannya yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13) untuk ikut berlatih pencak silat cemandi.
Dalam aksinya warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo ini menyaru sebagai guru silat abal-abal.
"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya.
Baca juga: Remaja Tak Berkutik Diancam Dua Pilihan Sulit, Disetubuhi atau Video Mandinya Disebar Pelaku
Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.
Saat itu,orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.
Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.
"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Lolos dari Guru Agama, Gadis 13 Tahun Malah jadi Korban Pelecehan Lurah, Chat Cabul Dibongkar Istri
Baca juga: Kenyang Cabuli Bocah Belasan Kali, Oknum Lurah Pilih Serahkan Diri ke Polisi Daripada Duluan Diciduk
Baca juga: Sudah 71 Tahun Masih Juga Nafsu ke Bocah Tetangga, Ulah Lansia di Kamar Korban Buatnya Diamuk Massa
Menurut SYD, aksi itu dilakukan secara spontan.
Bahkan, ia mengaku hanya sekali menyodomi anak-anak tak berdosa tersebut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021 lantaran korban mengeluhkan sakit dibagian duburnya.
"Saat diperiksa oleh dokter ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban melakukan sodomi itu pengakuannya baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.