Polisi Tangkap Seorang Produsen Senapan Angin Ilegal: Pemesanan Bisa Lewat Whastapp
Polisi menangkap Widodo (41) karena memproduksi senapan angin ilegal. Dia membuat senapan dari kenalannya
Pelaku yang ditangkap, yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.
Berburu monyet dan babi

Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin ilegal asal Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengaku sudah enam tahun menjalankan bisnisnya.
Baca juga: Kompetisi Besar Pertama Bersama Timnas Italia, Jorginho Siap Menangkan Euro 2020
Widodo mengaku belajar membuat senapan angin dari kenalannya di Srengat, Kabupaten Blitar.
"Sekitar enam tahun produksi, belajar dari kenalan di Srengat," kata Widodo di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).
Widodo mengatakan, senapan angin yang diproduksi paling banyak kaliber 4,5 mm.
Tapi, dia juga melayani pesanan senapan angin dengan kaliber 5,5 mm, 6 mm, 8 mm, dan 9 mm.
Baca juga: Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai
Menurutnya, pesanan senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 mm kebanyakan datang dari luar Jawa.
"Mereka (pemesan dari luar Jawa) bilang senapan angin itu untuk mengusir monyet dan berburu babi," ujarnya.
Sedang cara pemasarannya, kata Widodo, secara online melalui WhatsApp (WA).
"Ada sales yang membantu pemasaran. Biasanya pemasarannya lewat WA," katanya. (Penulis: Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dipasarkan di Luar Jawa, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
dan
6 Tahun Beroperasi, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Belajar Membuat Senapan dari Kenalan