Polisi Tangkap Seorang Produsen Senapan Angin Ilegal: Pemesanan Bisa Lewat Whastapp

Polisi menangkap Widodo (41) karena memproduksi senapan angin ilegal. Dia membuat senapan dari kenalannya

Editor: Erik Sinaga
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Barang bukti ratusan pucuk senapan angin yang disita Polres Blitar Kota dari pelaku, Kamis (3/6/2021). 

Pelaku yang ditangkap, yaitu, Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin.

Berburu monyet dan babi

Pelaku dan barang bukti senapan angin di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).
Pelaku dan barang bukti senapan angin di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021). (SURYA.CO.ID/Samsul Hadi)

Widodo (41), pemilik industri rumahan senapan angin ilegal asal Dusun Gendis, Desa Pikatan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, mengaku sudah enam tahun menjalankan bisnisnya.

Baca juga: Kompetisi Besar Pertama Bersama Timnas Italia, Jorginho Siap Menangkan Euro 2020

Widodo mengaku belajar membuat senapan angin dari kenalannya di Srengat, Kabupaten Blitar.

"Sekitar enam tahun produksi, belajar dari kenalan di Srengat," kata Widodo di Polres Blitar Kota, Kamis (3/6/2021).

Widodo mengatakan, senapan angin yang diproduksi paling banyak kaliber 4,5 mm.

Tapi, dia juga melayani pesanan senapan angin dengan kaliber 5,5 mm, 6 mm, 8 mm, dan 9 mm.

Baca juga: Kubu AHY Melarang Keras KLB Demokrat Gunakan Atribut Partai 

Menurutnya, pesanan senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 mm kebanyakan datang dari luar Jawa.

"Mereka (pemesan dari luar Jawa) bilang senapan angin itu untuk mengusir monyet dan berburu babi," ujarnya.

Sedang cara pemasarannya, kata Widodo, secara online melalui WhatsApp (WA).

"Ada sales yang membantu pemasaran. Biasanya pemasarannya lewat WA," katanya. (Penulis: Samsul Hadi)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dipasarkan di Luar Jawa, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu

dan

6 Tahun Beroperasi, Produsen Senapan Angin Ilegal di Blitar Belajar Membuat Senapan dari Kenalan

Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved