PPDB

Sistem Zonasi PPDB Kota Tangerang Dibagi Menjadi 3 Wilayah Terpisah, Ini Rincian Lengkapnya

Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menentukan tiga zona dalam jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menentukan tiga zona dalam jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Para calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah yang dipilih.

Bisa juga dilakukan secara mandiri melalui situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di play store.

Jamaluddin menjelaskan, dalam PPBD tahun ini, terdapat beberapa tahapan seleksi.

Pola seleksi PPDB bagi jenjang SD terbagi menjadi jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua/wali.

Sedangkan untuk SMP, menambahkan satu jalur seleksi yaitu jalur prestasi.

"Jalur zonasi ini untuk melihat jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Lalu, jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus," tutur Jamaluddin.

Kemudian untuk perpindahan orang tua/wali ini untuk calon peserta didik yang orang tua/walinya dipindah tugaskan ke wilayah lain.

Terakhir jalur prestasi yakni untuk calon peserta didik yang sudah menjuarai lomba dengan tingkatan seperti tingkat kota, provinsi dan lain-lain.

Jamaluddin menambahkan, pada masing-masing jalur seleksi terdapat kuota.

Untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan adalah 80 persen untuk SD, dan 50 persen untuk SMP.

Kuota jalur afirmasi untuk SD dan SMP adalah sebanyak 15 persen.

Sedangkan kuota perpindahan tugas orang tua/wali adalah lima perse  untuk SD maupun SMP.

Terakhir, kuota jalur prestasi untuk SMP disediakan sebanyak 30 persen.

"Untuk jalur prestasi, dibagi tiga kriteria lagi. Ada jalur prestasi untuk nilai rapor domisili sesuai wilayah sebanyak 20 persen, nilai rapor domisili luar kota sebanyak 5 persen dan lomba-lomba sebanyak 5 persen," jelas Jamaluddin.

"Untuk lomba-lomba, calon peserta didik wajib membawa sertifikat dan lomba yang diikuti harus berjenjang dari tingkat kota hingga nasional. Seperti olimpiade sains, PON, PORDA, dan sebagainya," sambungnya lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved