PPDB
Sistem Zonasi PPDB Kota Tangerang Dibagi Menjadi 3 Wilayah Terpisah, Ini Rincian Lengkapnya
Dinas Pendidikan Kota Tangerang sudah menentukan tiga zona dalam jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Selain itu, Jamaluddin mengatakan ada juga persyaratan umum yang harus dipenuhi.
Bagi calon peserta didik SD, wajib berumur paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2021, dan pengecualian paling rendah lima tahun enam bulan dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru sekolah asal.
Peserta didik juga wajib memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir.
Bagi calon peserta didik SMP, berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021.
Baca juga: Gerobak Sate di Jaksel Ditabrak Mobil Fortuner Sampai Hancur, Pengemudi Ternyata Pinjam Mobil Orang
Memiliki ijazah, atau surat keterangan lulus, atau dokumen lain yang menyatakan calon peserta didik sudah menyelesaikan jenjang Sekolah Dasar atau sederajat, dan syarat terakhir adalah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Untuk proses pendaftaran, calon peserta didik diharuskan log in ke situs www.ppdbmandiri.tangerangkota.go.id dan aplikasi PPDB Online Kota Tangerang menggunakan NIK dan PIN.
Jika calon peserta didik belum memiliki PIN, dapat mendatangi operator sekolah yang dituju untuk mendapatkan PIN dan mendaftar ke sekolah pilihan.
Sebagai informasi, pendaftaran PPDB untuk SD akan dibuka pada 14 Juni 2021 dan untuk SMP akan dibuka pada 1 Juli 2021.