Sidang Rizieq Shihab

Rekam Situasi 4 Kali Keliling PN Jaktim, Cerita Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Mengaku YouTuber

empat kali sambil merekam di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, lima simpatisan Rizieq Shihab diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
ILUSTRASI Tampak pengamanan sidang pembacaan dakwaan Rizieq 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Lalu-lalang sebanyak empat kali sambil merekam suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 5 simpatisan Rizieq Shihab diamankan.

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur mencurigai kelimanya karena lalu lalang mengendarai mobil di depan PN Jakarta Timur, Kamis (4/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Tak lama, petugas kepolisian lalu mengamankan kelima simpatisan Rizieq Shihab tersebut.

Baca juga: Sudah Diinterogasi, 5 Simpatisan Rizieq yang Diamankan Mengaku Youtuber dan Ingin Naikan Followers

"Kemarin kita amankan sekitar pukul 10.00 WIB terkait dengan 5 orang yang melakukan kegiatan perekaman dengan HP dan mengelilingi PN sebanyak 4 kali," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Jumat (4/6/2021).

"Kemudian menimbulkan kecurigaan petugas yang ada di lapangan di sana dan dihentikan," ia menambahkan.

Baca juga: Beli Klub Persikota, Gading Marten Ikuti Jejak Raffi Ahmad: Pelatih Berkualitas Langsung Didatangkan

Polisi segera melihat identitas kelimanya dan kemudian memprosesnya di Polres Metro Jakarta Timur dalam waktu 1×24 jam. 

Setelah diinterogasi polisi, kelimanya mengaku sebagai YouTuber.

Jajaran Polrestro Jakarta Timur mengamankan tujuh pemuda asal Tangerang, Banten saat hendak menghadiri sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)
Jajaran Polrestro Jakarta Timur mengamankan tujuh pemuda asal Tangerang, Banten saat hendak menghadiri sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021) (Istimewa)

Mereka berharap video hasil perekaman dapat menaikkan followers akun YouTube.

"Mereka menyatakan hanya untuk menaikan followers karena mereka YouTuber itu alasannya."

Baca juga: 60 Orang Diamankan Saat Pesta Sabu Berkedok Family Gathering: Sepertiganya Anak di Bawah Umur

Baca juga: INFO PPDB - Simak Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Selatan Hingga Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Baca juga: Komunitas Ojol Ini Berantas Ranjau Paku di Jalan Protokol: Sering Bantu Tambal Ban Pengendara Motor

"Sehingga mereka melakukan kegiatan seperti itu demi menaikan followersnya di YouTube."

"Sejauh ini motifnya hanya iseng, tapi kita liat nanti dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Siapkan Kontra Memori Banding Perkara Megamendung

Dibina dan Diminta Wajib Lapor

Lima simpatisan Rizieq Shihab yang diamankan polisi dan mengaku sebagai YouTubers dan ingin naikkan followers sudah dibina dan diminta wajib lapor.

Sejauh ini, polisi belum menemukan aktivitas kelimanya membahayakan.

Sehingga polisi hanya membina dan mewajibkan kelimanya lapor.

"Hasilnya sampai saat ini memang tidak ditemukan hal-hal yang berbahaya."

"Kita ingin mengetahui sejauh mana motivasinya untuk mengelilingi pengadilan dan merekam suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur."

"Kita tetap akan melakukan pembinaan sekaligus wajib lapor sampai betul-betul kita yakin bahwa tidak ada motif lain," tandasnya.

Pada Kamis (3/6/2021), jajaran Polres Metro Jakarta Timur mengamankan satu unit mobil berisi lima orang di dalamnya.

Mobil tersebut terpantau saat sidang tuntutan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus perkara swab tes palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Kala melakukan penjagaan, aparat kepolisian melihat ada kendaraan yang berlalu-lalang hingga empat kali.

Menilai hal tersebut mencurigakan, aparat kepolisian mengamankan kelimanya beserta kendaraan tersebut. 

Baca juga: Bambang Pamungkas Ramaikan Teka-teki Pelatih Baru Persija Jakarta, Asal Brasil?

7 Pemuda diamankan

Tujuh pemuda pendukung Rizieq Shihab diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat diwawancarai terkait simpatisan MRS di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021).

 
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat diwawancarai terkait simpatisan MRS di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021).   (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA)

Sebelumnya, pada Kamis (27/5/2021) sekira pukul 11.00 WIB, tujuh pemuda pernah diamankan jajaran Polrestro Jakarta Timur.

Saat itu mereka hendak menghadiri sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketujuh pemuda yang mengatasnamakan dirinya keluarga sederhana pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab datang menggunakan taksi online.

"Benar. Tadi siang telah kami amankan tujuh pemuda asal Tangerang, Banten," ucap kata Pamenwas Polrestro Jakarta Timur, Kompol Beddy Suwendi.

"Mereka datang menggunakan taksi online dan hendak menghadiri sidang Rizieq Shihab," imbuh dia. 

Petugas mengamankan atribut berupa dua buah spanduk bertuliskan Keluarga Sederhana Pecinta Habib Bahar dan Habib Rizieq Shihab, lengkap dengan foto keduanya serta jaket.

Selanjutnya guna proses pemeriksaan lanjutan, ketujuhnya dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur.

"Sudah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. Selain diperiksa, mereka juga akan di swab test antigen," tandas Beddy. 

Baca juga: Tak Kenal Kapolda Metro Jaya, Siswa Polisi Asal Kaltara Baru Sadar Irjen Fadil Imran di Sampingnya

Baca juga: Pesta Sabu Berkedok Family Gathering di Puncak: 60 Orang Diamankan, 27 Positif Metamfetamin

Baca juga: Prapendaftaran Dibuka 7 Juni, Disdik Kota Bekasi Godok Regulasi Kuota Jalur PPDB TA 2021/2022

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara untuk Perkara RS UMMI Bogor

Dalam persidangan Kamis (3/6/2021), jaksa menuntut Rizieq Shihab bersalah dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor

Menurut jaksa, Rizieq bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara", kata anggota JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

Hal ini yang memberatkan Rizieq yang pernah mengklaim dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran.

Lalu Rizieq dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Sementara hal meringankan, agar terdakwa Rizieq dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan mereka yang diminta kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab dan 5 Eks Petinggi FPI Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kasus Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung

Baca juga: Rizieq Shihab Yakin Divonis Bebas, Kuasa Hukum Belum Bahas Rencana Ajukan Banding

Jaksa menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved