Antisipasi Virus Corona di DKI

Kebijakan STRP Menyulitkan Pedagang Asongan Mencari Nafkah, Kisah Empuh Kesulitan Naik TransJakarta

Di halte busway Terminal Tanjung Priok, pada petang ini terpantau beberapa calon penumpang gagal naik TransJakarta

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Empuh Supriatna (50), pedagang asongan calon penumpang bus TransJakarta di halte busway Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengeluhkan aturan wajib STRP. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Kewajiban memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk menaiki bus TransJakarta di masa PPKM Darurat ternyata masih belum diketahui semua calon penumpang.

Di halte busway Terminal Tanjung Priok, pada petang ini terpantau beberapa calon penumpang gagal naik TransJakarta lantaran tak bisa menunjukan dokumen tersebut.

Pantauan TribunJakarta.com, calon penumpang lalu lalang di halte tersebut untuk pulang menggunakan TransJakarta.

Sebelum naik TransJakarta, para calon penumpang disetop petugas di dekat loket dan diminta menunjukan STRP.

Mereka yang bisa menunjukan STRP langsung dipersilakan masuk menuju peron, sementara sebagian diminta balik kanan karena tak punya surat tersebut.

Salah satu calon penumpang yang batal menumpang TransJakarta ialah Empuh Supriatna (50).

Pria yang bekerja sebagai pedagang asongan itu terlihat kesal setelah petugas di halte melarangnya naik TransJakarta.

Menurut Empuh, petugas memintanya menunjukan surat keterangan dari kantor untuk bisa menumpang bus antar kota itu.

Empuh pun mengeluhkan kebijakan yang menurutnya membingungkan itu.

Sebab, sebagai seorang pedagang asongan, Empuh bingung harus ke mana mengurus surat-surat yang diminta petugas.

"Alasannya harus ada surat pengantar atau keterangan dari tempat bapak kerja. Tapi saya bukan pegawai, hanya pedangang asongan," keluhnya di lokasi, Rabu (14/7/2021).

Empuh padahal sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengurus beberapa dokumen supaya bisa naik TransJakarta.

Karena hanya seorang pedagang asongan, warga Angke, Jakarta Barat itu sempat diarahkan pengurus RT di rumahnya untuk mengurus surat tanda vaksinasi dan surat pengantar.

Namun, kedua surat yang dibawanya itu tak berarti apa-apa karena petugas di halte busway Terminal Tanjung Priok masih tak memperbolehkannya masuk.

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang Segera Mulai Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12 Tahun

Baca juga: Sentra Vaksinasi Covid-19 di Kantor Kelurahan Ciracas Sasar Warga Pendatang

Baca juga: Wanita Pencuri Mobil dengan Modus Kencan dan Kopi Bius Sudah 8 Kali Beraksi dalam 5 Bulan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved