Antisipasi Virus Corona di DKI
Kepala Dinas Perhubungan DKI Pastikan Seluruh Pengemudi Ojek Online Sudah Kantongi STRP
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, seluruh pengemudi ojek online (ojol) sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan, seluruh pengemudi ojek online (ojol) sudah mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Ia menyebut, STRP itu sudah diajukan secara kolektif oleh masing-masing operator ojol, seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee.
"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," ucap Syafrin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, STRP bagi pengemudi ojol itu diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun ketentuan soal aturan bagi pengemudi ojol harus memiliki STRP ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.
Baca juga: Rogoh Kantong Sambil Tertunduk, Gelagat Driver Ojol Disanksi Bayar Rp20 RIbu karena Tak Pakai Masker
Dalam aturan yang diterbitkan pada 9 Juli 2021 itu disebutkan bahwa pengemudi transportasi dari wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.
Selain bagi pengemudi ojol, seluruh pekerja di sektor esensial dan kritikal juga harus memiliki STRP bila ingin bepergian atau mengakses transportasi publik.
"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebutkan ada lonjakan permohonan STRP yang signifikan pada Selasa, (13/7/2021) kemarin.
Sebagaimana diketahui, STRP menjadi salah satu syarat perjalanan yang diwajibkan selama PPKM Darurat bagi setiap pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Pengemudi Ojol dan Buruh Bangunan Kesulitan, PSI Minta Pemprov DKI Kaji Ulang STRP
Berdasarkan data DPMPTSP DKI, tercatat sebanyak 67.177 permohonan STRP yang diajukan pada waktu tersebut.
Jumlah ini, mengalami peningkatan yang signifikan hingga 8 kali lipat dari rata-rata permohonan di hari-hari sebelumnya.
“Selasa kemarin, terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (14/7/2021).
Ia menjabarkan, dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pagi ini terdapat 136.448 permohonan pengajuan STRP yang diterima oleh DPMPTSP.
Dari jumlah tersebut, terdapat 134.927 permohonan diajukan perusahaan secara kolektif, dan 1.521 permohonan STRP lainnya diajukan dalam katagori perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Namun, setiap perusahaan mengajukan STRP kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam. Mulai dari 5 hingga 20 pekerja.
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat Diterapkan, Pemprov DKI Sebut 400 Ribu Pekerja Punya STRP
Selain itu, Benni mengatakan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak Petugas.
Dengan demikian, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mencatat ada lebih dari 1,2 juta permohonan STRP pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan sejak tanggal 5 hingga 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, atau sebanyak 1.206.098 permohonan STRP untuk pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.
Dari total tersebut, 794.476 STRP pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses.
"Rekapitulasi data perusahaan yang mengajukan STRP akan ditembuskan atau disampaikan secara berkala ke dinas teknis terkait untuk dilakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat Covid-19 di Jakarta," katanya. (*)