Virus Corona di Indonesia
Kuli Bangunan Meradang karena Tak Boleh Naik KRL, Padahal Bawa Surat dari RW: Saya Kan Tidak Ilegal
Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat.
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter memperketat pengawasan terhadap penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mulai hari ini atau Rabu (14/7/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan para penumpang KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Anne menjelaskan aturan ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, STRP atau surat keterangan lainnya yang termasuk ke dalam sektor esensial dan kritikal agar dibawa seluruh calon penumpang KRL.
"Baik dalam bentuk cetak dengan tandatangan dan stempel basah," kata Anne, dalam keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Karena itu, para penumpang KRL sebaiknya membawa dokumen perjalanan secara lengkap.

"Karena dokumen perjalanan yang kurang lengkap akan memakan waktu pemeriksaan lebih lama oleh petugas," ucap Anne.
"Untuk itu diharapkan kerjasama para calon pengguna KRL, khususnya bagi yang bekerja di sektor non,esensial dan non-kritikal agar tidak memaksakan diri naik KRL, karena petugas tidak akan mengizinkan untuk masuk area stasiun dan naik kereta," lanjutnya.
Baca juga: Cek di Sini Jadwal dan Lokasi Mobil Vaksin Keliling Hari Ini, Rabu 14 Juli 2021
Baca juga: Tahun Ini SIM C Dibuat Jadi 3 Digolongan, Berikut Syarat dan Perbedaannya
Baca juga: Mensos Risma Ngomel Ancam Pindahkan ASN ke Papua, Trending di Twitter hingga Dikritik Fadli Zon
Hari ini dan seterusnya, kata Anne, KAI Commuter semakin memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan di tiap stasiun.
Pihak KAI Commuter bakal memisahkan antrean bagi calon penumpang KRL yang memiliki STRP dan surat keterangan lainnya.
"Dengan begitu, penumpang KRL yakni mereka yang benar-benar bekerja di sektor esensial dan kritikal," tutup Anne.
Penurunan jumlah penumpang
Sebelumnya, pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) mengalami penurunan hingga 55 persen imbas diberlakukannya pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan.
Seperti diketahui, KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpang menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
VP Corporate Secretary Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang pada 12 Juli 2021 hanya 90.750 orang atau mengalami penurunan hingga 55 persen dibandingkan dengan pekan lalu.
"Bahkan Stasiun Tanah Abang yang memiliki jumlah penumpang terbesar, hanya 2.463 orang atau turun 65 persen dibandingkan pekan lalu," kata Anne dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).