Virus Corona di Indonesia

Kuli Bangunan Meradang karena Tak Boleh Naik KRL, Padahal Bawa Surat dari RW: Saya Kan Tidak Ilegal

Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi KRL - Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat. 

Anne juga mengungkapkan, pada hari pertama pemeriksaan dokumen perjalanan untuk calon penumpang KRL terpantau berjalan lancar.

Ia juga mengimbau, untuk para calon penumpang KRL diharapkan sudah mempersiapkan dokumen perjalanan setibanya di stasiun antara lain STRP atau surat keterangan lainnya sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 50 tahun 2021.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019).
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Selain itu, untuk calon penumpang KRL yang tidak memiliki STRP atau surat keterangan lain akan dilarang untuk melakukan perjalanan," ujar Anne.

Anne juga mengajak para calon penumpang KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku. KRL dapat digunakan khusus bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

Baca juga: Sepi Job Nyanyi, Biduan Dangdut Cantik Banting Setir Jualan Sayur Lodeh & Jenang:Awalnya Dag Dig Dug

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Periode Juli-September 2021 Segera Cair, Cek Penerima di banpresbpum.id

Baca juga: Kirim Lamaran Segera! Apotek K-24 Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi, Cek Persyaratannya

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal upayakan bekerja dari rumah. Dukung upaya pemerintah ini untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Anne. (Tribunnews.com, Hari Darmawan)

Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja

Transjakarta dan KAI Commuter sebagai operator KRL mewajibkan penumpangnya dengan syarat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan sesuai SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021, mulai Senin (12/7/2021) akan ada aturan yang diterapkan.

"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," ungkap Anne kepada Tribunnews.com, Jumat (9/7/2021).

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba. (Tribunnews/Fandi Permana)

Selain itu, calon pengguna KRL juga bisa membawa Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca juga: Tak Hanya KRL, Mulai Besok Naik Transjakarta Harus Tunjukkan STRP

KAI Commuter bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan aparat kewilayahan setempat untuk melakukan pemeriksaan seluruh calon pengguna KRL.

"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," ungkap Anne.

Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pengguna KRL, baik di Jabodetabek maupun di KRL Solo-Yogyakarta. 

Cara Membuat STRP Jakarta

Berikut cara mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved