Virus Corona di Indonesia
Kuli Bangunan Meradang karena Tak Boleh Naik KRL, Padahal Bawa Surat dari RW: Saya Kan Tidak Ilegal
Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat.
Editor:
Wahyu Septiana
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi KRL - Seorang kuli bangunan bernama Azis harus memendam kecewa karena tidak diperbolehkan naik jasa Kereta Rel Listrik (KRL) pada saat PPKM Darurat.
Anda dapat mengakses situs jakevo.jakarta.go.id untuk membuat STRP.
Namun, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratannya.
Misalnya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal harus membawa KTP pemohon hingga surat tugas dari perusahaan.
Baca juga: Ingat! Syarat Naik KRL Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli 2021
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan baru di masa PPKM Darurat berlangsung.
Termasuk, bagi warga yang masuk Jakarta wajib mempunyai STRP selama PPKM Darurat.
Pemberlakukan STRP ini dimulai tanggal 3 - 20 Juli 2021.
STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana cara mengajukan STRP?

