Iduladha 2021
Iduladha di Masa PPKM Darurat, Anies Larang Takbir Keliling hingga Minta Warga Salat Id di Rumah
Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan warganya melaksanakan salat Iduladha di rumah. Anies juga melarang warga menggelar takbir keliling
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan warganya melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Pasalnya, perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat.
TONTON JUGA
Perintah Anies ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 kemarin
Adalun Sergub itu berisi tentang penyelenggaraan hari raya Iduladha 1442 H pada masa PPKM Darurat.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di rumah masing-masing," tulis Anies dalam Sergub itu dikutip TribunJakarta.com, Jumat (16/7/2021).

Tak hanya itu, lewat Sergub itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga melarang warga menggelar takbir keliling.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," ucapnya.
Baca juga: Terpapar Covid-19, GM Susanto Megaranto Mundur di Babak Kedua FIDE World Cup 2021, Ini Sikap Percasi
Baca juga: Duel Saat Pentas Organ Tunggal, Jari Pria Ini Terluka Parah Akibat Sabetan Senjata Tajam
Baca juga: Tangan Diborgol, Penyok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Cilandak Hanya Bisa Tertunduk Saat Dihadirkan
Untuk pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.
Dalam Ingub Nomor 43/2021, Pemprov DKI melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Anies pun meminta pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat lain yang sudah disiapkan pemerintah.
Baca juga: Penyok si Pengeroyok Polisi di Cilandak Ternyata Seorang Residivis
Tak boleh ada kerumunan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewanti-wanti warganya tidak membuat kerumunan saat perayaan Iduladha yang jatuh pada 20 Juli 2021.
Sebab, DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan laju penularan Covid-19.