Iduladha 2021
Iduladha di Masa PPKM Darurat, Anies Larang Takbir Keliling hingga Minta Warga Salat Id di Rumah
Gubernur DKI Anies Baswedan memerintahkan warganya melaksanakan salat Iduladha di rumah. Anies juga melarang warga menggelar takbir keliling
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban di Masa Pandemi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan khusus terkait pemotongan hewan kurban, saat Hari Raya Idul Adha tanggal 20 Juli 2021.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta menjelaskan ada sejumlah panduan yang mengatur pemotongan hewan kurban dalam situasi ditengah pandemi saat ini.
"Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) karena RPH-R adalah tempat pemotongan hewan yang sudah memenuhi syarat tertentu, termaksud kesehatan," tulis pengumuman Dinas KPKP, dikutip dari akun instagramnya, Selasa (13/7/2021).
TONTON JUGA
Dalam masa pandemi ini, pemotongan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun jika ketersediaan RPH-R terbatas, pemotongan hewan kurban bisa dilakukan di luar RPH-R, seperti masjid, musala, perkantoran, yayasan, atau lembaga lainnya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
"Beberapa hal yang harus dipenuhi bila melakukan pemotongan di luar RPH-R antara lain lokasi pemotongan diatur dan dikendalikan dari Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten dan bukan di zona merah," tulisnya.
Lokasi pemotongan hewan, tidak diperbolehkan berada di zona merah.
Baca juga: Tempat Penampungan Hewan Kurban di Jakarta Timur kembali Berkurang Imbas Pandemi Covid-19
Selain itu, tempat pemotongan hewan juga harus mengikuti prosedur penjagaan jarak, pemeriksaan awal, hygiene personal, dan hygiene sanitasi lingkungan dan peralatan.
Prosedur penjagaan jarak, diantaranya meliputi jumlah panitia yang terbatas dan hanya dihadiri oleh panitia saja, menerapkan jarak minimal 1 meter dan petugas tidak saling berhadapan, serta daging kurban diantarkan oleh panitia ke rumah mustahik.
Sementra untuk prosedur hygiene personal, adalah wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron dan penutup alas kaki / sepatu (cover shoes). Selain itu panitia juga diminta untuk melakukan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
Selain itu, setiap panitia wajib mengikuti pemeriksaan awal.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Warga Potong Hewan Kurban di Zona Merah Covid-19
Seperti pengukuran suhu tubuh, orang yang memiliki gejala demam, atau nyeri tenggorokan, atau batuk, atau pilek, atau sesak nafas, dilarang masuk ke tempat pemotongan.
Panitia juga harus berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama serta tidak dalam masa karantina mandiri.
Sementara untuk penerapan hygiene dan sanitasi meliputi disediakannya tempat cuci tangan, pembersihan dan disinfeksi, mandi dan langsung ganti baju sebelum kontak dengan keluarga atau orang lain saat tiba di rumah, menggunakan kelengkapan milik pribadi, hindari jabat tangan, serta terapkan etika batuk, bersin dan meludah.
"Semua protokol kesehatan pencegahan covid-19 harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dilaksanakan di semua tahapan pemotongan hewan kurban sampai pada proses pendistribusian daging kurban," tulisnya.