PPKM Level 4 Akan Diperpanjang Lagi atau Tidak? Cek Data Covid-19 dalam Sepekan Terakhir

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, akankah diperpanjang lagi?

Editor: Muji Lestari
(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
PPKM Level 4, Istilah Baru Pengganti PPKM Darurat. PPKM Level 4 diperpanjang lagi atau tidak? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.

Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.

PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.

Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.

Baca juga: Anies Sebut Covid di DKI Turun Jelang PPKM Level 4 Berakhir, Akankah Diperpanjang?

Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.

Hingga berita ini diturunkan, Senin (2/8/2021) pukul 09.13 WIB, belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.

Berikut update dari perkembangan PPKM Level 4:

1. Diumumkan Presiden Jokowi Hari Ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mengumumkan nasib PPKM Level 4 pada hari ini. 

Apakah nantinya diperpanjang atau tidak.

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4, PT KAI Daop 1 Jakarta: Penumpang Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Bawa Surat Keterangan

Syahrizal mengatakan Kemendagri mendukung sepenuhnya keputusan apa yang akan diambil oleh Presiden dan siap untuk menyukseskannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematahi protokol kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved