Antisipasi Virus Corona di Tangsel

PPKM Level 4 di Tangsel Tetap Diperpanjang, Harapan Benyamin Pupus: Warga Diminta Taat Prokes

Tangsel bersama Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon termasuk ke dalam PPKM level 4. Harapan Benyamin pupus

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAH TOHIR
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di rumah dinas wali kota, Jalan Sunburst CBD, Lengkong Gudang, Serpong - Tangsel bersama Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon termasuk ke dalam PPKM level 4. Harapan Benyamin pupus 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan pengurangan mobilitas masyarakat itu diperpanjang dari hari ini, Selasa (3/8/2021) sampai Selasa (9/8/2021) mendatang. 

TONTON JUGA

Sementara,  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021 diterbitkan pada 2 Agustus 2021 untuk menjelaskan teknis pembagian daerah berdasarkan level PPKMnya dan penjabaran peraturan pembatasannya.

Di Provinsi Banten, Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon termasuk ke dalam PPKM level 4.

Sedangkan Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak termasuk dalam PPKM level 3.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Serpong, Senin (2/8/2021).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Serpong, Senin (2/8/2021). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Harapan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar PPKM di Tangsel turun menjadi level 3 pupus.

Orang nomor satu di Tangsel itu tak bisa berbuat banyak untuk perubahan kebijakan ekonomi di wilayahnya dan akan menerapkan peraturan pembatasan yang sama dengan sebelumnya.

Baca juga: Jadi Syarat Berkegiatan di Jakarta, Wagub DKI Pastikan Surat Vaksin Covid-19 Tak Bisa Dipalsukan

"Ternyata Tangsel masih masuk level 4. Sehingga pengaturan dalam surat edaran saya akan sama dengan sebelumnya," kata Benyamin melalui aplikasi pesan singkat. 

Benyamin berharap pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, warganya bisa lebih patuh protokol kesehatan (prokes).

Ia juga meminta agar warga Tangsel mengikuti vaksinasi demi membentuk kekebalan komunal di tengah pandemi Covid-19 ini.

TONTON JUGA

"Saya berharap masyarakat dapat terus mematuhi prokes 5M dan mengikuti kegiatan vaksinasi di berbagai tempat di Tangsel," harapnya.

Sebelumnya, Benyamin berharap pemerintah pusat menurunkan level PPKM Tangsel menjadi level 3.

"Saya berharap PPKM Tangsel berlanjut ke level 3. Tapi tergantung nanti evaluasi hari ini terakhir bersama Wapres, mudah-mudahan turun ke level 3. Jadi PPKM akan terus dilakukan tapi levelnya level verapa," kata Benyamin di Kantor Dinas Kesehatan Tangsel, Serpong, Senin (2/8/2021).

Benyamin kukuh Tangsel layak menyandang PPKM level 3, salah satunya karena bed occcupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur khusus pasien Covid-19, menurun.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek Diundur, Berikut Jadwal Baru Masa Sanggah

Saat ini BOR isolasi di Tangsel terisi 76% dari total 655 tempat tidur isolasi. 

Sementara, BOR ICU khusus Covid-19 di Tangsel sebesar 86% dari total 76 tempat tidur ICU.

"Kalau dengan keterisian tempat tidur yang terus turun, walau angka penularan masih di atas 5% tapi angka kematian turun, kemarin 3% sekarang 2,8% atau 2,9%," papar Benyamin.

Dengan turunya level PPKM di wilayahnya, Benyamin berharap roda ekonomi bisa bangkit. 

TONTON JUGA

Akan ada penyesuaian kebijakan ekonomi yang membantu warga memperbaiki kondisi keuangannya.

"Harapannya ekonomi terus berputar, kita akan berikan nanti sesuai Inmendagri siapa yang boleh buka dan belum boleh buka."

"Akan ada banyak kelonggaran kalau kita turun ke level 3. Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran serta masyarakat menggunakan masker dan prokes," pungkas Benyamin

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved