Antisipasi Virus Corona di DKI

Aturan Wajib Sertifikat Vaksin Dihapus, Tidak Ada Syarat Menerima Bansos di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin menerima bansos

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
pedulilindungi via Tribunnews.com
Sertifikat vaksinasi Covid 19 format baru, Senin (5/7/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 jika ingin menerima bantuan sosial (bansos).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan sertifikat vaksin Covid-19 tak lagi menjadi syarat pengambilan bansos.

Sebab, bansos tersebut diberikan guna menyambung hidup masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Tidak ada (syarat vaksin), semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan," kata Anies, kepada Wartawan, Jumat (6/8/2021).

"Bantuan tidak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, tidak boleh," lanjutnya.

Pernyataan Anies sedikit telat karena kewajiban vaksin Covid-19 sebagai syarat mengambil bansos sempat diterapkan di Kelurahan Utan Panjang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Demi Kemanusiaan, Gubernur Anies Tegaskan Vaksin Tak Jadi Syarat Pengambilan Bansos

Kebijakan yang dibuat Lurah Utan Panjang ini juga sempat didukung pemerintah daerah.

Anies menyatakan, kebijakan tersebut melanggar aturan dan tak boleh lagi diterapkan di Jakarta.

"Tidak boleh, itu melanggar, kalau dibagi kemudian dianjurkan vaksin, boleh," jelas Anies.

"Tapi kalau dibagi dengan syarat vaksin itu, tidak boleh," ucap dia.

Anies menuturkan, aturan wajib vaksin Covid-19 boleh diterapkan pada kegiatan non-kemanusiaan.

Misal, masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hingga tempat makan.

Baca juga: Dahulukan Pelayanan Warga, Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksin Booster untuk Nakes di Siang Hari

Masyarakat yang ingin berkegiatan di tempat-tempat tersebut wajib menunjukan surat atau sertifikat vaksinasi Covid-19.

Anies menyebut, ada sanksi yang akan diberikan kepada pengelola tempat usaha atau penggunjung yang melanggar aturan wajib vaksin tersebut.

"Ada sanksinya, semua aturan ada sanksinya. Kalau tidak ada sanksinya, namanya anjuran, bukan aturan," tutup Anies.

Warga Menolak Syarat Vaksin untuk Menerima Bansos

Warga Jakarta Pusat dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika telah mendapat vaksin Covid-19.

Beberapa warga Jakarta Pusat pun menanggapi hal tersebut.

Fajar A (27), mengatakan aturan tersebut baik dilakukan.

Baca juga: Dahulukan Pelayanan Warga, Puskesmas Kramat Jati Mulai Vaksin Booster untuk Nakes di Siang Hari

"Tapi agak ribet. Kalau niat kasih bansos ya kasih," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

"Jadi, tidak perlu dipersulit harus vaksin lebih dulu," lanjut dia.

Warga Jakarta Pusat lainnya, Alisa (27), mengatakan syarat tersebut juga dapat mempersulit bagi warga yang memiliki penyakit komorbid seperti diabetes.

Jika memiliki penyakit tersebut, pihak kesehatan melarang untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Ya, misalnya ada keluarga yang tinggal berdua, suami-istri. Kalau dua-duanya ada komorbid, itu bagaimana bisa dapat bansos karena tidak boleh vaksin," jelas Fajar.

Diketahui, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan para penerima bansos wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

"Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, mengamanatkan bagi penerima bansos syarat untuk melakukan pengambilan harus menunjukan bukti vaksin," kata dia, kepada Wartawan, saat dihubungi di tempat terpisah.

Seluruh Lurah Cabut Aturan Wajib Vaksin untuk Menerima Bansos

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, meminta seluruh lurah di wilayahnya mencabut aturan wajib sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat pengambilan bansos.

Irwandi menyatakan, hal ini sebagai lanjutan dari pernyataan Anies Baswedan yang mengecam aturan wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 guna menerima bansos.

"Saya akan ingatkan kepada tim agar syarat kartu vaksin itu tidak dilakukan," kata Irwandi, kepada Wartawan, Jumat (6/8/2021).

"Kalau sudah pimpinan bilang begitu, pasti akan kami ikuti," lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat mendukung aturan dari Kelurahan Utan Panjang ihwal sertifikat Covid-19 diwajibkan sebagai syarat menerima bansos.

Tiap paket sembako yang diterima warga Kelurahan Utan Panjang, diketahui terdapat satu kilogram jeruk, satu sisir pisang, tiga ekor ayam, 30 kilogram beras, dan 45 butir telur.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Rapper Derry Neo Jadi Pengedar Ganja, Kapolres Jakarta Selatan Prihatin

Saat itu, Irwandi menjelaskan yang dilakukan Lurah Utan Panjang sebagai inovasi, pun bermaksud mempercepat vaksinasi.

"Sebenarnya tidak ada instruksi dari Wali Kota, saya atau para asisten pemerintah," tambah Irwandi.

Irwandi menambahkan, hingga sekarang hanya Kelurahan Utan Panjang yang pernah melakukan aturan tersebut.

"Saya cek, baru satu kelurahan itu saja. Mungkin karena orangnya banyak dan padat," jelas Irwandi.

"Kami akan ingatkan kalau ada yang begitu," tutup dia.

Selain Bansos, Syarat Vaksinasi Berimbas Terhadap Pedagang Loksem Jakpus

Nasib pedagang makanan dan minuman di lokasi sementara (loksem) Jakarta Pusat kini masih dirundung dilema.

Bagaimana tidak, mereka diwajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat diizinkan berjualan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan beberapa pedagang menolak divaksin.

"Alasannya ada yang takut atau apa, ya. Tapi kami jelaskan, tak perlu khawatir untuk mengikuti vaksinasi (Covid-19)," kata Irwandi, saat dihubungi, Minggu (1/8/2021).

"Vaksinasi Covid-19 ini demi kebaikan bersama, membentuk herd immunity," lanjutnya.

Dia menuturkan, vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengebalkan tubuh.

Baca juga: Ratusan Anak Disuntik Vaksin Sinovac di Gerai Vaksinasi Merdeka Polsek Sukmajaya

Vaksinasi Covid-19, kata Irwandi, sebaiknya didapatkan karena pemerintah sedang gencar melakukannya.

"Kami imbau para pedagang di loksem dan lokbin (lokasi binaan) Jakarta Pusat mengikuti vaksin Covid-19," imbau Irwandi.

Syarat mendapat vaksinasi Covid-19, kata Irwandi, cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami harapkan semua pedagang ikut vaksin Covid-19 demi kebaikan bersama," tutup Irwandi

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved