Cerita Kriminal
Jual Anak 14 Tahun ke Dunia Prostitusi, Pengakuan Muncikari Muda Bikin Syok: Cuma Cukup Beli Kuota
Jual anak usia 14-17 tahun ke dunia prostitusi, pengakuan wanita muda yang jadi munckikari dalam kasus ini bikin syok.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA - Jual anak usia 14-17 tahun ke dunia prostitusi, pengakuan wanita muda yang jadi muncikari dalam kasus ini bikin syok.
Pasalnya, wanita berusia 20 tahun itu, saat diperiksa polisi mengaku uang penjualan para anak di bawah umur itu yang diterimanya hanya cukup untuk membeli kuota internet saja.
Gadis asal Palembang, Sumatera Selatan ini mengaku bahwa uang kencan yang disepakati itu sebagian besarnya diambil oleh para anak yang dijualnya.
"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ujar muncikari muda berinisial DK itu saat dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
Kepada polisi, muncikari muda itu berdalih justru para gadis belia itu yang meminta bantuannya untuk diperkenalkan dengan para pria hidung belang.
Alasan ekonomi menjadikan para anak di bawah umur itu memilih jalan pintas dengan menjadi para wanita penghibur.
Adapun antara sang muncikari muda dengan para gadis belia itu adalah tetangga sehingga mereka saling percaya.
Muncikari muda itu juga mengaku baru satu bulan mencarikan pria hidung belang untuk para korbannya.
Baca juga: PSK Tak Berbusana Kepergok Layani Pria di Hotel, Dalih Sang Muncikari Terdampak Pandemi Covid-19
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan," aku sang muncikari muda.
Karena dimintai tolong oleh para gadis belia, aku pelaku, dirinya menjual korban-korbannya ke pria hidung belang, dengan bayaran Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta.
Semakin Muda Semakin Mahal
Diakui kepolisian, semakin muda usia gadis yang ditawarkan, maka harga yang ditawarkan pelaku akan semakin mahal.
"Semakin muda semakin mahal," ujar Kasubdit IV Reknata Direskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap DK bermula dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Saat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun sosial media MiChat.
Setelah menyamar dan berkomunikasi dengan pelaku, polisi lantas menentukan tempat pertemuan.
Di sanalah pelaku akhirnya bisa ditangkap pihak kepolisian.
"Saat dilakukan undercover buy kami langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang."
"Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," kata Masnoni.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus Serupa; Pandemi Buat Mahasiswi jadi Muncikari
Pandemi Covid-19 membuat seorang mahasiswi malah beralih menjadi muncikari kasus prostitusi.
Hal itu dilakikan oleh Z (24), seorang mahasiswi di wilayah barat selatan Aceh (Barsela).
Warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya berhasil diciduk karena tak menyadari bahwa tamu yang memesan jasa kencan singkatnya itu adalah polisi.
Mahasiswi ini dibekuk pada Minggu (11/7/2021) dan hingga kini masih jalani pemeriksaan intensif di Polres Nagan Raya.
Selan Z selaku muncikari, turut diamankan pula Mereka adalah MS (17), warga asal Aceh Barat, RF (23) dan NL (25), keduanya warga Nagan Raya yang diduga menjadi pekerja seks di bawah kendali sang mahasiswi.
Baca juga: Bukan Aksi Pertama, Terkuak Pembagian Peran Pasutri Muncikari yang Sekap Gadis ABG Buat Jadi PSK
Namun, ketiga wanita itu statusnya masih sebagai saksi.
Baca juga: Bukan Aksi Pertama, Terkuak Pembagian Peran Pasutri Muncikari yang Sekap Gadis ABG Buat Jadi PSK
Adapun dalam penangkapan Z, polisi turut menyita barang bukti (BB) ponsel pelaku serta sejumlah tangkapan layar media sosial yang digunakan sang muncikari untuk menjajakan wanita yang dikelolanya.
Selain itu, ada pula uang tunai Rp 900.000 yang turut diamankan.
Tawarkan via Medsos
Layaknya kasus prostitusi yang kini tengah marak, modus yang dilakukan Z yakni menawarkan para wanita yang dikelolanya kepada pria hidung belang menggunakan media sosial.
Mulai dari Facebook, Instagram hingga WhatsApp digunakan Z untuk menarik para pria hidung belang yang iongin menikmati jasa dari para anak buahnya.
Tersangka pelaku menawarkan seorang perempuan berinisial MS yang masih di bawah umur atau 17 tahun melalui medsos miliknya.
Baca juga: Pandemi Buat Mahasiswi jadi Muncikari Prostitusi, Bisa Terciduk karena Tak Tahu Tamunya Itu Polisi
Polisi yang mendapat laporan dugaan praktik prostitusi di Nagan Raya dan sejumlah kabupaten tetangga itu langsung mendalami kasus ini.
Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka yang tak lain muncikari itu menawarkan wanita MS dengan harga Rp 500.000 kepada pelanggan (user)-nya.
Harga yang ditawarkan ke pelaku kemudian naik menjadi Rp 900.000.
Pasalnya, selisih yang Rp 400.000 lagi untuk pelaku.
Polisi pun melakukan penyamaran dengan cara seolah-olah sebagai pelanggan guna mengungkap kasus itu.
Polisi pun memancing pelaku yang membawa korban MS untuk datang ke sebuah rumah di sebuah desa di Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya, setelah sebelumnya terjadi komunikasi dengan pesan WhatsApp.
Saat itulah akhirnya Z beserta wanita yang dijajakannya bisa diamankan polisi.
“Pelaku masih kita mintai keterangan guna mengungkap praktik yang meresahkan masyarakat itu,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud dilansir TribunJakarta.com dari Prohaba, Senin (19/7/2021).
Kasat Reskrim mengatakan, praktik prostitusi online dengan menjual jasa kepada pelanggan sudah ditekuni wanita Z sejak tahun 2020.
Ia menawarkan sejumlah perempuan, baik yang masih usia sekolah hingga mahasiswi, asal Nagan Raya dan Aceh Barat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah orang yang pernah jadi korban atau pelanggan akan dipanggil guna dimintai keterangan,” katanya. (TRIBUNNEWS/TRIBUNSUMSEL)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-prostitusi_20180207_201838.jpg)