Cerita Kriminal

"Enggak Sanggup Aku" Histerisnya Ibu Muda Saat Dengar Ancaman Hukuman Penjara Nyaris Seumur Hidupnya

Ibu muda berinisial S (19) yang tega menghabisi nyawa bayinya mendadak menangis histeris saat mendengar ancaman penjara yang akan dijalaninya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
(SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)
Tersangka S menangis histeris saat mendengar ancaman hukuman yang akan diterimanya akibat menghabisi nyawa bayinya nyaris seumur hidupnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibu muda berinisial S (19) yang tega menghabisi nyawa bayinya mendadak menangis histeris saat mendengar ancaman penjara yang akan dijalaninya.

Bahkan S sampai memanggil-manggil ibunya saking takutnya mendengar ancaman hukuman itu.

Sebab, ancaman hukuman penjara yang akan disangkakan kepadanya nyaris dengan seumur hidupnya.

Dia bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lamanya ancaman hukuman nyaris sama dengan usia S yang kini baru berusia 19 tahun.

Baca juga: 2 Hal Ini yang Jerat Praka AMT, Oknum TNI AD Gebrak dan Halangi Ambulans Bawa Bayi Kritis di Otista

"Enggak mau aku, enggak sanggup aku.

Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis S di Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) seperti dilansir dari Serambinews.

S mendengar ancaman hukuman ketika dirinya menggelar rekonstruksi atas perbuatannya menghabisi nyawa buah hatinya.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (thehits.co.nz)

Awalnya seusai proses rekonstruksi, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay mengenai kronologi kasus ini.

Kasat Reskrim kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.

Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.

Sementara itu, S terus menangis histeris hingga harus ditenangkan polwan.

Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesuggukan.

Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.

Baca juga: Siasat Ayu Dewi Cegah Ruam Popok pada Bayi, Patut Dicontoh Nih!

Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.

Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved